Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Klaten
Lapas Kelas IIB Klaten Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Klaten membina, mengayomi dan melayani narapidana yang sedang menjalani proses pidana, untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan tidak melakukan kejahatan kembali, sehingga dapat kembali diterima dimasyarakat.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Motto kami ialah KEREN yaitu KOMITMEN, EMPATI, RAMAH, ENERGIK, NO PUNGLI.

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

176 Narapidana Lapas Klaten Terima Remisi Umum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78

17 Agustus 2023   17:28 Diperbarui: 17 Agustus 2023   17:32 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KLATEN, INFO_PAS -  Kegembiraan dirasakan oleh Warga Binaan Lapas Kelas IIB Klaten di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Tahun 2023 Lapas Klaten kembali memberikan Remisi kepada Warga Binaan.

Saat ini Lapas Klaten dihuni sebanyak 320 WBP baik yang masih bersetatus tahanan maupun yang sudah mendapat penetapan Vonis dari Pengadilan atau Narapidana.

Dari data sebanyak 320 orang, sebanyak 176 orang mendapatkan remisi umum I atau sebagian, dan 4 orang mendapatkan remisi umum II atau keseluruhan yang diantaranya 2 orang langsung bebas, sementara 2 orang masih menjalani subsider atau hukuman pengganti denda.

Dok. Humas Lapas Klaten
Dok. Humas Lapas Klaten
Remisi sendiri paling banyak sebesar 6 bulan potongan hukuman selain itu bervareasi antara 1 hingga 5 bulan potongan hukuman. Pengusulan remisi sendiri melalui syarat syarat yang ketat diantaranya WBP harus berkelakuan baik, mengikuti semua program bimbingan yang dilaksanakan pihak Lapas dan tidak melakukan pelanggaran.

Dalam kesempatan ini, penyerahan remisi diserahkan langsung oleh Bupati Klaten yang diwakili oleh Wakil Bupati Klaten, H. Yoga Hardaya, S.H., M.H. dengan menghadirkan perwakilan dari WBP Lapas Klaten. Kegiatan dilaksanakan di aula Lapas Klaten dihadiri dan disaksikan oleh Kalapas, pejabat struktural dan para staf Lapas Klaten.

Dok. Humas Lapas Klaten
Dok. Humas Lapas Klaten
Dalam sambutannya, Yoga Hardaya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi karena narapidana telah berkelakuan baik dan menjalani masa pidananya dengan baik.

"Setiap tahun negara selalu memberikan remisi, terutama pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, hal ini merupakan bentuk apresiasi negara karena saudara telah berkelakuan baik dan menunjukan perubahan diri yang baik selama menjalani masa pidana, " tuturnya.

Dok. Humas Lapas Klaten
Dok. Humas Lapas Klaten
Setelah menyampaiakan sambutannya, Wakil Bupati Klaten dengan didampingi oleh Kalapas Klaten memberikan surat keputusan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana, lalu dilanjutkan dengan pemberian cendera mata sebagai kenang-kenangan.


Turut hadir dalan acara tersebut, Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten beserta jajarannya. Kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan khidmat. (mj)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun