Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III GESER
LAPAS KELAS III GESER Mohon Tunggu... TATA USAHA

HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kanwil Ditjenpas Maluku Gelar Pelatihan KUHP dengan Melibatkan APH & Psikolog.

12 Juni 2025   21:22 Diperbarui: 12 Juni 2025   21:22 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Ditjenpas Maluku

Ambon, INFO_PAS -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku menyelenggarakan pelatihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi para pemangku jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) serta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Ditjenpas Maluku Tahun 2025. Kegiatan berlangsung Kamis (12/6) di gedung serbaguna Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku, antara lain Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Ambon, serta penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Selain itu, turut hadir tenaga Psikolog dari Universitas Pattimura Ambon yang membahas persoalan kejiwaan pada warga binaan maupun anak binaan dari perspektif rehabilitatif dan psikososial.


Pelatihan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menyamakan persepsi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah resmi diberlakukan. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menekankan pentingnya pemahaman yang utuh dan seragam terhadap pasal-pasal dalam KUHP baru agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Dok. Humas Ditjenpas Maluku
Dok. Humas Ditjenpas Maluku
"Pelatihan ini kami selenggarakan agar para pembimbing kemasyarakatan dan CASN memahami secara mendalam isi dan semangat dari KUHP baru. Dengan pemahaman yang seragam, kita dapat menghindari multitafsir yang berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pelaksanaan tugas," ujar Ricky saat ditemui di sela kegiatan.
Lebih lanjut, Ricky menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP tidak hanya penting dari aspek legalistik, tetapi juga harus dibarengi dengan pendekatan kemanusiaan, terutama dalam konteks pembinaan narapidana dan anak binaan pemasyarakatan.

"KUHP baru menekankan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis keadilan. Oleh karena itu, aparat pemasyarakatan dituntut bukan hanya memahami pasal, tapi juga mampu menerapkannya dengan mempertimbangkan aspek sosial dan psikologis warga binaan," tambahnya.

Dok. Humas Ditjenpas Maluku
Dok. Humas Ditjenpas Maluku
Salah satu narasumber, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Maluku, Aris Bachtiar, dalam pemaparannya menjelaskan sejumlah perubahan krusial yang terdapat dalam KUHP terbaru, termasuk pendekatan restoratif dan pembaruan asas-asas pemidanaan.
"KUHP baru ini membawa paradigma baru dalam penegakan hukum pidana. Ada penekanan pada nilai keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting bagi para aparat penegak hukum untuk memahami kerangka filosofis dan teknis pasal-pasal yang ada," jelas Aris.

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Catherian V. Picauly, selaku penanggung jawab kegiatan berharap pelatihan ini menjadi titik awal peningkatan profesionalisme dan kolaborasi lintas sektor dalam menyambut penerapan KUHP baru.

"Kami menyadari bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia. Oleh karena itu, kegiatan ini kami rancang tidak hanya sebagai sosialisasi, tetapi juga sebagai forum sinergi lintas instansi untuk menyamakan langkah dan komitmen," ungkap Catherian.

"Harapannya, para peserta dapat menjadi agen perubahan di unit kerja masing-masing, terutama dalam mengedepankan pendekatan pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan," tambahnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun