Mohon tunggu...
Humas Lapas Kelas IIB Brebes
Humas Lapas Kelas IIB Brebes Mohon Tunggu... Operator - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes - Kantor Wilayah Jawa Tengah - Kementerian Hukum dan HAM RI

Humas Lapas Brebes sebagai fasilitator media public #Ringan Mencerdaskan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penuhi Hak WBP, 2 Orang WBP Lapas Brebes Jalani Pembebasan Bersyarat

18 November 2022   16:14 Diperbarui: 18 November 2022   16:18 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Brebes

Brebes- 2 (Dua) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes dibebaskan usai Keduanya memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).(17/11).

PB diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Registrasi dan Bimkemas turut memberi petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan agar warga binaan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Proses pengeluaran warga binaan berlangsung dengan baik. Mereka juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas. Selanjutnya warga binaan tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes untuk pengawasan kemudian dilakukan penyerahan ke Balai Pemasyarakatan Terdekat masing-masing sesuai tempat tinggal guna pembimbingan lebih lanjut.

*Humas Lapas Brebes*
_Ringan Mencerdaskan_

#KumhamSemakinPasti
#Pemasyarakatan
#KanwilKemenkumhamJateng
#AYuspahruddin
#LapasBrebes
#Isnawan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun