Brebes- 2 (Dua) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes dibebaskan usai Keduanya memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).(17/11).
PB diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Registrasi dan Bimkemas turut memberi petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan agar warga binaan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Proses pengeluaran warga binaan berlangsung dengan baik. Mereka juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas. Selanjutnya warga binaan tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes untuk pengawasan kemudian dilakukan penyerahan ke Balai Pemasyarakatan Terdekat masing-masing sesuai tempat tinggal guna pembimbingan lebih lanjut.
*Humas Lapas Brebes*
_Ringan Mencerdaskan_
#KumhamSemakinPasti
#Pemasyarakatan
#KanwilKemenkumhamJateng
#AYuspahruddin
#LapasBrebes
#Isnawan