Pemilih Warga Binaan Di Nusakambangan di ruang Kalapas Senin (19/12/2022)
Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Maka, dilaksanakan Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Warga Binaan Lapas Nusakambangan.
Kehadiran KPU Kabupaten Cilacap mendapat sambutan yang hangat dari Kalapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan Cilacap, I Putu Murdiana. Lapas Batu tentu mendukung kegiatan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Warga Binaan Di Nusakambangan dalam menyongsong dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu Tahun 2022, khususnya dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Lapas.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetap merupakan Warga Negara Indonesia dengan Hak yang terbatas, namun Hak memilih pemimpin melalui pemilu tetap memiliki Haknya
"Saya berharap keikutsertan Warga Binaan dalam memberikan suaranya bagian dari upaya menyukseskan Pemilihan Umum 2024 mendatang"ujar Putu
Di penghujung kunjungan itu, Ami Purwandari salah satu perwakilan Tim KPU kabupaten Cilacap menyampaikan, ucapan terima kasih atas dukungan pihak Lapas, dan berharap pihak Lapas bisa menyampaikan update daftar pemilih di Lapas Nusakambangan.