LAPAS AMBARAWA-26/09 Senin, Lapas Ambarawa lakukan sosialisasi pengusulan Hak Integrasi WBP sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diikuti oleh seluruh WBP.Â
Kalapas Ambarawa melalui Kasubsi Bimkemaswat menyampaikan dengan adanya Undang-undang Pemasyarakatan yang baru maka ada beberapa hal yang menjadi perhatian khususnya dalam hal pengusulan Hak Integrasi dimana dalam Undang-undang yang baru tidak adanya perbedaan jenis kejahatan oleh karena itu terkait hak remisi maupun hak integrasi semua WBP mempunyai hak yang sama sesuai tujuan  Undang-undang Pemasyarakatan yang baru terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 jelasnya.Â
Selain itu Kalapas Ambarawa menyampaikan semoga dengan berlakunya Undang-undang Pemasyarakatan yang baru dengan dipermudahnya pemberian hak bersyarat bagi WBP untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban serta jangan membuat pelanggaran yang dapat berakibat tidak dapat diusulkan hak remisi maupun hak bersyarat karena akan merugikan diri sendiri. (Rek-dok. Humas LASAMBAWA)