GARUT - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-HH. 11.PR.01.03 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI, penguatan Pegawai akan Kebijakan di bidang kepegawaian terkait penegakan disiplin dan pengembangan Pegawai adalah serangkaian upaya yang di kolaborasikan dengan upaya Progresif menuju Zona Integritas. Senin (11/02/2019).
 Mengawali materi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut "Ramdani Boy" mengingatkan kembali kepada jajarannya untuk senantiasa tetap disiplin dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sebelumnya seperti diketahui bersama, untuk pembayaran tunjangan kinerja (Tunkin) kita itu dihitung berdasarkan absensi kehadiran kerja. Namun untuk saat ini, pembayaran Tunkin pegawai Kemenkumham juga berdasarkan dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) atau jurnal harian, adapun yang dimaksud SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Pengisian SKP ini wajib di input pada aplikasi SIMPEG Kemenkumham setelah kita melaksanakan kegiatan kerja setiap harinya.
Sesuai himbauan dari Biro Kepegawaian Kemenkumham sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang di sampaikan oleh Kalapas Garut dengan mengacu pada kedisiplinan pegawai yang dirancang sebagai solusi untuk menangani berbagai hal dalam pengurusan kepegawaian, mulai dari penyimpanan dan pemusatan data secara terkomputerisasi, hingga menangani berbagai macam laporan yang berhubungan dengan kepegawaian sehingga memudahkan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian.
Lebih lanjut pengarahan Kalapas, Ramdani Boy menjelaskan "Ketika menjadi ASN maka ada aturan yang mengatur yaitu  UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga sebagai ASN harus berpedoman, harus berpegangan dan mengacu pada UU ASN itu. Tentang Hak, dan Kewajiban dan pengembangan karir ASN tercantum semua dalam UU tersebut". Serta "Bekerjanya saudara para PNS di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ada Ketentuan dan Peraturannya yang harus dilaksanakan dan dipatuhi bersama yaitu Permenkumham No. 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah".