Mohon tunggu...
Trie Yas
Trie Yas Mohon Tunggu... Jurnalis - Sehari-hari bekerja sebagai Graphic design, editing foto, editing video (motion graphic). Namun tetap menulis buat menyeimbangkan hidup.

Sehari-hari bekerja sebagai Graphic design, editing foto, editing video (motion graphic). Namun tetap menulis buat menyeimbangkan hidup.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Persamaan (Tidak) Ahok dan Tommy Soeharto

27 Februari 2018   00:53 Diperbarui: 27 Februari 2018   01:33 1867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Ahok dan Tmmy Soeharto (Trie yas)

Hingga Polri melayangkan surat ke Interpol meminta bantuan mencari Tommy. Sedangkan Polda Metro Jaya membentuk tim khusus pemburu Tommy, bernama Tim Kobra yang diketuai Tito Karnavian yang kini menjadi Kapolri.

Tommy belum juga ditemukan, Syaifuddin Kartasasmita, Hakim yang mengadili perkaranya ditemukan tewas dibunuh dengan senjata api (nah ini persis seperti Seri TV Dunia Tanpa Koma). Polda Metro Jaya menetapkan Tommy sebagai tersangka pembunuh Syafiuddin yang saat itu sedang menjabat sebagai Hakim Agung MA.

Mulawarman dan Noval Hadad, dua tersangka penembak Hakim Agung Syafiuddin ditangkap. Keduanya mengaku membunuh atas perintah Tommy. Polda Metro Jaya mengumumkan perintah tembak di tempat jika memergoki Tommy.

Dan akhirnya Tommy tertangkap Setelah menjadi buronan selama 1 tahun lebih 22 hari. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara. Terbukti memiliki senjata api, memiliki amunisi, membunuh Hakim Agung Syafiudin, serta melarikan diri dari jerat hukum.

Namun tahun 2005, MA memangkas hukuman Tommy menjadi 10 tahun. Setahun setelahnya, tepatnya pada Oktober 2006, Tommy dihadiahi remisi 31 bulan. Hukuman 10 tahun yang seharusnya akan diselesaikan pada tahun 2011, ternyata didiskon lagi. Belum genap sampai 6 tahun dibui, Tommy bebas bersyarat dari masa tahanan, pada 30 Oktober 2006.

Terus peluang jadi Presiden piye?

Tak seperti Ahok yang masih berpeluang karena hanya divonis 2 tahun penjara, Sang Putra Cendana tertutup menuju Istana Negara, kecuali UU Nomer 23 tahun 2003 diamandemen, atau "direvisi" oleh Mahkamah Kontitusi.

Piye, enak zamane sopo ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun