Mohon tunggu...
Trie Yas
Trie Yas Mohon Tunggu... Jurnalis - Sehari-hari bekerja sebagai Graphic design, editing foto, editing video (motion graphic). Namun tetap menulis buat menyeimbangkan hidup.

Sehari-hari bekerja sebagai Graphic design, editing foto, editing video (motion graphic). Namun tetap menulis buat menyeimbangkan hidup.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Persamaan (Tidak) Ahok dan Tommy Soeharto

27 Februari 2018   00:53 Diperbarui: 27 Februari 2018   01:33 1867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aku bikin Infografisnya dech..biar enak dibaca.... Sumber dari Liputan6.com ya, kalau Grafis saya yang bikin.

Ilustrasi dan Infografis: Trie yas, sumber data: Liputan6.com
Ilustrasi dan Infografis: Trie yas, sumber data: Liputan6.com
Jadi jika Ahok mengajukan diri dalam pencalonan Presiden atau Wakil Presiden mengaju pada Peratuaran KPU nomor 15 tahun 2014 tentang pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden, dalam pasal 10 huruf n yang disyaratkan bahwa riwayat calon presiden maupun wakil presiden tidak boleh pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Masih Ada Peluang Divonis Dua Tahun Ini

Berbicara tentang Pipres , Langsung teringat partai yang lolos ikut pemilu, Partai Berkarya yang didirikan oleh Tommy Soeharto yang kemarin ramai kena nyinyiran di media sosial gara-gara pertanyaan ke presiden dan menteri keuangan, Kapan Utang Indonesia Lunas?

Trus saya tanya ke siapa dong, siapa yang memulai utang di Indonesia yang katanya Ayem tentrem karto raharjo subur makmur gemah ripah loh jinawi

Wis...wis..wis.... ra sah takan-takon, urip iku dilakoni...

Ilustrasi Trie yas
Ilustrasi Trie yas
Antara Tommy Soeharto dan Ahok ternyata memiliki persamaan, sama-sama memiliki cerita di balik jeruji besi, alias, atau, samabae, samimawon dipenjara.

Jika kasus Ahok masih segar diingatan masyarakat, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. dihukum 2 tahun penjara.


Sedangkan Kasus Putra cendana, Tommy.... Menurut Google, ya saya harus membuka google karena kasus itu dimulai pada tahun 1999, saya masih duduk kelas empat atau lima SD.

Note; Mungkin bisa melihat kembali Seri Tv Dunia Tanpa Koma yang dibintangi aktris cantik, Dian Sastro. Saya selalu membanyangkan salah satu eps Leila S Chudori(penulis Skenario)terinspirasi oleh cerita Kasus Tommy Soeharto.

Tommy memiliki sisi gelap di masa lalunya. Dia tergolong gemar bermain dengan hukum Indonesia. Perusahaannya sempat terlibat persoalan korupsi. Merugikan negara sebesar Rp 9,5 miliar atas kasus ruislag.

 PN Jakarta Selatan Tommy divonis bebas, pada 19 April 1999. Jaksa meminta banding dan di tingkat kasasi MA Tommy divonis bersalah. Ketua Majelis Hakim saat itu, Syaifuddin Kartasasmita, menjatuhkan hukuman berupa wajib bayar ganti rugi Rp 30 miliar, denda Rp 10 juta, dan hukuman kurungan 18 bulan penjara, pada 22 September 2000 silam.

Akhirnya Tommy seperti yang dilakukan Ahok sekarang, mengajukan PK, bedanya, Sebelum PK Tommy dikabulkan MA, ia sudah lebih dulu mengajukan grasi kepada Presiden Gus Dur. Namun Gus Dur menolak permohonan grasi Tommy melalui Keputusan Presiden Nomor 176/G/2000 yang dirilis pada 3 November 2000. Inilah situasi yang membuat Tommy akhirnya kabur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun