Mohon tunggu...
Lanjar Wahyudi
Lanjar Wahyudi Mohon Tunggu... Human Resources - Pemerhati SDM

Menulis itu mengalirkan gagasan untuk berbagi, itu saja. Email: lanjar.w77@gmail.com 081328214756

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Susah Mau Ambil Cuti, Apa yang Harus Dilakukan Pekerja?

9 Maret 2021   23:05 Diperbarui: 12 Maret 2021   18:52 2216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tentang cuti kerja (sumber: shutterstock.com)

Ada berbagai pertanyaan yang ditanyakan kepada pekerja yang mengajukan cuti ini, misal:

  • Cuti untuk apa, ya?
  • Urusan apa, ya?
  • Kalau gak penting-penting amat ngapain ambil cuti.
  • Kondisi sedang sibuk ngejar target produksi kok ambil cuti?

Ada berbagai macam pertanyaan mulai dari yang tidak mengenakkan perasaan karena mempertanyakan hak pribadi pekerja, sampai pertanyaan yang dibalut dengan ini-itu sehingga seolah-olah pertanyaan itu profesional padahal intinya adalah kepo dan memberikan pressure agar tidak dengan mudahnya mengambil cuti tahunan atau cuti pribadi yang dijamin secara normatif.

Inilah ironi yang terjadi. Di satu sisi hak cuti tahunan atau cuti pribadi dijamin oleh undang-undang, namun disisi lain masih ada oknum Pengusaha yang masih begitu kuat memegang hak cuti ini agar sebisa mungkin tidak banyak digunakan oleh para karyawannya.

Inilah yang membuat banyak karyawan menjadi begitu sungkan untuk mengambil haknya, hak cuti pribadinya. Sehingga tertanamlah kesan melegenda, "Susahnya mau ambil hak cuti pribadi".

Di mana letak permasalahannya: pengusaha tidak tahu tentang aturan ini, atau tahu tetapi pura-pura tidak tahu? Mari berpikir kritis, tanpa menghakimi.

Pengusaha Tidak Tahu Aturan Ini

Oke, anggaplah pengusaha tidak tahu tentang aturan ini. Adalah hal yang sangat menggelikan di jaman digital ini pengusaha tidak bisa mengakses atau diakses informasi yang terbuka sedemikian rupa. 

Apalagi pada bulan Oktober 2020, demo luar biasa besar terjadi di seantero negeri menentang pengesahan UU Cipta Kerja ini. Seandainya alasannya adalah pengusaha tidak tahu detil maka masih bisa dimengerti karena banyaknya urusan yang harus dipikirkan dan ditangani, tetapi bukankah perusahaan punya kepengurusan? 

Minimal ada bagian HRD yang pasti memicingkan mata dan telinga memantau mana-mana bagian dari UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dihapus, diubah, atau ditambah melalui UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang akhirnya disahkan menjadi UU No 11 tahun 2020. Maka asumsi pengusaha tidak tahu aturan ini, dengan sendirinya terbantahkan.

Pengusaha Tahu Tapi Pura-Pura Tidak Tahu

Sepertinya asumsi ini sedikit mengarah pada kecurigaan atau penghakiman, tetapi melihat argumen sebelumnya rasanya hal ini masuk diakal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun