Mohon tunggu...
Lanang ParingGusti
Lanang ParingGusti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Diponegoro

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UNDIP Ajak UMK Desa Pesayangan Mengurus Perizinan melalui Sistem OSS Berbasis Risiko

10 Februari 2023   09:30 Diperbarui: 10 Februari 2023   10:20 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Pengurusan Izin Usaha melalui OSS RBA

Tegal (19/01/2023), Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki peran penting dalam pertumbuhan perekonomian dalam negeri. Di sisi lain UMK juga menyerap banyak tenaga kerja dalam jumlah yang besar, karena para pelaku UMK cenderung membuka lapangan pekerjaan baru sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di tiap daerah. Sebagai bentuk turut serta mahasiswa dalam menerapkan Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-8 yakni "Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi" KKN TIM I UNDIP Desa Pesayangan melakukan pengadvokasian mengenai pentingnya legalitas usaha bagi para Pelaku UMK yang berada di Desa Pesayangan, Kabupaten Tegal.

Desa Pesayangan merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah yang memiliki luas wilayah sebesar 82,43m dengan ketinggian 1.700 meter di atas permukaan laut. Sebagian besar mata pencaharian masyarakat Desa Pesayangan adalah bergerak di bidang perindustrian atau jasa yang sebagian besar adalah para penghasil pengolahan emas, perak, kulit maupun cor logam. Selain bergerak di bidang industri pengolahan logam, banyak juga dari masyarakat Desa Pesayangan yang menjadi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) berupa industri-industri rumahan lain. Dari sekian banyaknya para pelaku usaha di Desa Pesayangan, ternyata masih banyak dari para pelaku usaha yang belum melakukan pengurusan legalitas usahanya.

Mahasiswa UNDIP Ajak UMK Desa Pesayangan Mengurus Perizinan melalui Sistem OSS Berbasis Risiko
Mahasiswa UNDIP Ajak UMK Desa Pesayangan Mengurus Perizinan melalui Sistem OSS Berbasis Risiko

Pengurusan izin usaha merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para Pelaku Usaha, hal tersebut sudah diamanatkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Saat ini pengurusan izin usaha bagi para pelaku usaha adalah melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS sendiri adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. Bagi para pelaku usaha yang telah melakukan proses pengurusan izin usaha di sistem OSS akan mendapat output berupa Nomor Induk Berusaha atau yang biasa dikenal dengan NIB.

Melihat permasalahan yang terjadi di Desa Pesayangan, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNDIP Tim I Periode 2023 yang sedang melaksanakan tugas di Desa Pesayangan menjalankan Penyuluhan mengenai Proses Pengurusan Izin Usaha melalui Sistem OSS Berbasis Risiko kepada para Pelaku UMK di Desa Pesayangan sebagai Program Kerja Monodisiplin KKN. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Pesayangan dengan dihadiri oleh para pelaku UMK yang tersebar di seluruh Desa Pesayangan pada 19 Januari 2023 yang terdiri dari RT 001 s.d. RT 019.

foto-kegiatan-2-63e5ae1a4addee47d34c1c92.jpeg
foto-kegiatan-2-63e5ae1a4addee47d34c1c92.jpeg
Dalam pelaksanaan program ini, mahasiswa KKN Desa Pesayangan mengedukasi masyarakat terutama para Pelaku UMK mengenai pentingnya pengurusan izin usaha sekaligus mengajak para Pelaku Usaha untuk mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS Berbasis Risiko melalui laman oss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia, agar usaha yang dijalankan para pelaku UMK di Desa Pesayangan menjadi terjamin legalitasnya, sekaligus akan mempermudah para pelaku usaha seperti halnya dalam fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapat pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah (tender), yang pada intinya akan menambah peluang usaha menjadi semakin besar kedepannya. Banyak respon positif dari para Pelaku UMK yang mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut, sampai dengan selesainya acara KKN TIM I UNDIP Desa Pesayangan berhasil mengajak 3 Pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS Berbasis Risiko.

Penulis           : Lanang Paring Gusti (Fakultas Hukum/Universitas Diponegoro)

Dosen KKN   : Dr. Drs. Catur Kepirianto, M.Hum., Dr. Hersugondo, S.E., M.M., Ardiana Alifatus Sa'adah, S.Si., M.Si.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun