Mohon tunggu...
Lamria F. Manalu
Lamria F. Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Hukum

Berbagi Informasi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tiga Peraturan Ini Menjadi Dasar Hukum Pengadaan ASN Tahun 2021

13 Juni 2021   15:00 Diperbarui: 13 Juni 2021   15:24 1320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: peserta sedang mengikuti ujian CAT Sumber: karakterunsulbar.com

Kompetensi sosial kultural lebih kompleks dari dua kompetensi lainnya. Kompetensi ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip. Kompetensi ini harus dipenuhi setiap pemegang jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati.

Pelamar akan dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi nilai ambang batas yang terdiri dari: nilai ambang batas kompetensi teknis; nilai ambang batas kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan nilai ambang batas wawancara.

Instansi pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan menteri. Hal serupa berlaku untuk instansi daerah dengan catatan tidak dapat berupa tes wawancara.

Adapun masa hubungan perjanjian kerja PPPK yang telah mendapatkan nomor induk paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.

Perlu diingat, ada empat hal penting dalam tiga peraturan yang ditetapkan pada tanggal 7 juni 2021 tersebut, yaitu:

  1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik;
  2. Pelamar dapat melamar pada satu jenis jalur kebutuhan ASN, yaitu PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK);
  3. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jabatan saja;
  4. Jika pelamar diketahui melanggar ketentuan pada poin ketiga atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, maka akan dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Sumber:

Satu, Dua, Tiga


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun