Pergantian kepengurusan dalam suatu organisasi adalah hal yang biasa dan pasti terjadi, karena sudah ada aturan berapa lama seseorang itu menjabat sebagai pimpinan, baik dilingkup pemerintahan maupun swasta termasuk dalam satu organisasi tertentu semua  memiliki aturan. Dan maju mundurnya suatu organisasi atau pemerintahan biasanya  terletak pada kinerja pemimpinnya mampu atau tidakkah menjadi seorang pemimpin ini akan selalu menjadi sorotan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, melantik  serta mengukuhkan pengurus Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) Kabupaten Bogor periode 2019 -- 2022, pada (17/1) di Gedung Serba Guna I, dihadiri  Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Pengurus I.N.I Wilayah Jawa Barat, IPPAT, Forkopimda, dan perwakilan dari berbagai daerah.
Dilanjutkan dengan pengambilan Sumpah oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Jawa Barat Bapak Irfan Ardiansyah sekaligus penandatanganan Naskah Berita Acara.
Adapun susunan Kepengurusan I.N.I Periode 2019-2022 adalah Ibu Nenden Esty Nurhayati, SH. sebagai Ketua, Ibu Rina Ariesandy sebagai Sekretaris, Â Tintin Lestari sebagai Bendahara serta dibantu 14 Bidang seperti; Bidang Organisasi, Perundang-undangan, Pembinaan Anggota, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian, Perlindungan Profesi, Pengayoman Anggota, Kegiatan Protokoler dan Umum, Hubungan Masyarakat, Hubungan Antar Lembaga, Dana dan Usaha, Keagamaan, Kesejahteraan Anggota dan Guyub, Olah Raga dan Kesehatan, serta Seni dan Budaya.
Sebagai Ketua I.N.I yang baru dilantik Ibu Nenden dalam sambutannya mengatakan; "Sesuai dengan tema kali ini  Berkarakter (Berkarya Bergerak Terdepan) artinya mari kita berkarya bersama, bergerak bersama dan terdepan melayani anggota karena semua program tersebut adalah hasil dan inisiatif semua anggota bukan pengurus saja.
Kepengurusan yang baru dilantik akan lebih mengedepankan pelayanan terhadap anggota. Menurut Ibu Nenden, karena pelayanan terhadap anggota selama ini dirasa kurang maksimal, maka kali ini akan memberi ruang dan akses yang luas namun tetap menghimbau setiap anggota agar selalu berhati-hati dan cermat, mempunyai integritas yang tinggi dalam menyelesaikan setiap berkas adalah hal terpenting.
"Saya berharap kedepannya Ikatan Notaris Indonesia dapat lebih maju serta bisa mengimplementasikan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk meminimalisir pelanggaran termasuk pelanggaran kode etik notaris," kata Nenden.
Dalam UU No. 3 Tahun 2004 tentang jabatan notaris, kata Bupati Bogor diwakili Sekretaris Daerah Bapak Burhanuddiin, Notaris hendaknya selalu menjalankan jabatan dengan amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, selalu menjaga sikap dan perilaku, menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik, serta patuh dan taat kepada NKRI, Pancasila dan UUD RI 45, tak lupa mengucapkan selamat untuk pengurus yang baru dan pengurusyang lama agar tetap berkarya.