PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA RINGAN DI INDONESIA
Â
Dalam beberapa tahun terakhir, sistem peradilan pidana Indonesia mengalami perubahan paradigma yang cukup signifikan, terutama dalam menangani tindak pidana ringan. Salah satu pendekatan yang kini mulai diterapkan adalah restorative justice atau keadilan restoratif. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan, bukan hanya sekadar penghukuman pelaku. Di tengah tingginya angka kejahatan ringan dan menumpuknya perkara di pengadilan, restorative justice menjadi solusi yang humanis dan efisien.
Restorative justice berfokus pada dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara yang adil bagi semua pihak. Dalam konteks hukum pidana, hal ini sangat relevan diterapkan terhadap kasus-kasus seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, atau penghinaan, yang seringkali melibatkan pihak yang masih memiliki hubungan sosial.
Kebijakan Kapolri melalui Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif menjadi tonggak penting. Melalui SE ini, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara pidana ringan di luar jalur pengadilan, selama memenuhi kriteria tertentu: tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian yang kecil, serta adanya perdamaian antarpihak.
Namun, penerapan kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Di antaranya adalah kurangnya pemahaman aparat, resistensi masyarakat terhadap penyelesaian non-yudisial, serta potensi penyalahgunaan kewenangan. Maka dari itu, perlu dilakukan pelatihan berkelanjutan bagi aparat hukum dan sosialisasi kepada masyarakat agar prinsip keadilan restoratif dapat dipahami secara utuh.
Penting dicatat bahwa restorative justice bukan berarti pelaku bebas dari tanggung jawab. Sebaliknya, pelaku justru diminta bertanggung jawab secara langsung kepada korban, yang dalam sistem pidana konvensional seringkali terabaikan. Proses ini juga membuka ruang penyembuhan psikologis, baik bagi korban maupun pelaku.
Dalam menghadapi tantangan ke depan, restorative justice dapat menjadi nafas baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia membuka jalan menuju hukum yang lebih bermartabat, adil, dan menyentuh nilai-nilai kemanusiaan. Penegakan hukum bukan lagi sekadar soal menghukum, melainkan memperbaiki, membina, dan merawat keadilan secara utuh.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI