Mohon tunggu...
Laksmi WisnuWardani
Laksmi WisnuWardani Mohon Tunggu... Lainnya - saniatarian

sanitarian Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pacitan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Triple System - Sebuah Kombinasi Pengelolaan Limbah B3

25 Maret 2023   04:29 Diperbarui: 25 Maret 2023   09:55 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Mengapa cold storage kita pilih dalam proses penyimpanan? :

  • Pertama, karena limbah B3 memiliki karakter utama bersifat infeksius, jika tidak disimpan dalam kondisi tertentu, proses kimiawi, biologis, fisika akan terus berlangsung dan potensial membuat limbah B3 menjadi lebih infeksius. Atau setidaknya tingkat daya penularannya semakin meningkat atau meluas. Disinilah alasan utama mengapa diperlukan rekayasa suhu di mana limbah B3 bisa stag, menghentikan ataupun setidaknya menurunkan proses perubahan-perubahan kimiawi biologis dan bisnisnya, dan ini berarti akan menurunkan tingkat penularannya atau infeksiusnya. 3
  • Kedua, Penyimpanan dengan menggunakan codl storage, dapat mengisolir bau yang diakibatkan dari pembusukan limbah B3.
  • Ketiga, Cold storage juga melindungi limbah B3 dari serangga, tikus, kucing, dan Binatang pengganggu lainnya karena dikawatirkan binatang ini bisa turut andil dalam rantai penyebaran penyakit.
  • Keempat, Cold storage juga dipandang lebih estetis dibandingkan dengan penyimpanan terbuka biasa. Tidak nampak kumuh, tidak nampak jorok dan lebih estetis.
  • Kelima, karena kemampuan pengolahan internal dengan menggunakan insenerator tidak seimbang dengan volume limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit dan pihak ketiga tidak bisa mengambil limbah B3 setiap hari, paling cepat 7 hari sekali. 

Sistem kedua adalah pengolahan internal dengan menggunakan insenerator. Yaitu mengolah dengan cara membakar pada suhu tertentu sesuai yang dipersyaratkan.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Sistem kedua adalah pengolahan internal dengan menggunakan insenerator. Unit  mengolah dengan cara membakar pada suhu tertentu sesuai yang dipersyaratkan.

Perlu dicatat, menurut data KemenLH tahun 2019 dari 2877 rumah sakit yang ada di Indonesia hanya 4% rumah sakit yang memiliki izin pengolahan dari KemenLH.  RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan menjadi salah satu rumah sakit yang memiliki hak mengolah limbah B3 dengan menggunakan Insenerator setelah mendapatkan ijin dari KemenLH tahun 2019.

Mengapa RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan memerlukan insenerator, adalah sebagai berikut :

  • Pertama, Ada karakteristik limbah B3 yang memerlukan kecepatan dalam pemusnahan nya, karena sifatnya yang cepat sekali menularkan penyakit seperti pada kasus pandemi covid-19.
  • Kedua, Biaya operasional insenerator dalam mengolah limbah B3, relatif lebih murah dibandingkan dengan pengolahan eksternal atau melibatkan pihak ketiga.
  • Dan ketiga RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan hanya mengoperasionalkan setengah dari kemampuan atau kapasitas yang sesungguhnya, karena :
  • Insenerator hanya akan dioperasionalkan secara maksimal ketika dalam kondisi darurat, baik darurat karena pandemi atau kondisi internal maupun kondisi eksternal seperti terjadinya bencana.
  • Karena investasi dan pengurusan izin insinerator tidak mudah dan ketersediaan suku cadang insenerator yang jauh harus keluar kota dan memakan waktu yang lama, maka penggunaannya dibatasi dalam hal ini menggunakan hanya setengah dari kapasitas yang ada.
  • Dengan hanya menggunakan setengah dari kapasitas terpasang diharapkan juga dapat memperpanjang umur teknis insenerator tersebut.

Ketiga adalah sistem pengolahan eksternal dengan melibatkan pihak ketiga. Ada dua lembaga yang kita libatkan sebagai pihak ketiga. Pertama adalah pihak transporter, dalam hal ini adalah PT Anak Lanang Tiga Perkasa sebagai pihak transporter atau pengangkut limbah B3 dari rumah sakit menuju tempat pengolahan. Dan, PT Wastec Intenational sebagai pengolah limbahnya. Pemilihan pihak ketiga dalam hal ini terutama transporternya, kita memerlukan kepastian :

  • Kepastian Hukum.

Kepastian hukum dalam hal ini adalah transporter tersebut harus memiliki izin yang dibutuhkan dan dipersyaratkan sebagai penyelenggara jasa transportasi limbah B3. Demikian juga dengan perusahaan pengolah limbah B3 harus memiliki persyaratan sertifikasi hukum berhak mengolah limbah B3 serta memberikan berita acara pemusnahannya kepada pihak pertama.

  • Kepastian jadwal
  • Kepastian jadwal pengambilan, karena limbah B3 akan menjadi semakin berbahaya apabila semakin lama disimpan, sehingga memerlukan kepastian jadwal kedatangan, kepastian kapasitas terangkut dan sebagainya.

Dengan kondisi tersebut di atas, guna meningkatkan pencegahan dan pengendalian penularan penyakit akibat limbah B3, serta mempertimbangkan factor geografis, dan sosial ekonomi Kabupaten Pacitan sehingga, RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan berinovasi mengkombinasikan metode atau sistem pengolahan limbah B3 menjadi Tripel system.

Faktor geografis Kota Pacitan yang dikelilingi pegunungan menjadi factor pertimbangan tersendiri.  Dari aspek topografi menunjukkan bentang daratannya bervariasi dengan kemiringan sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun