Jakarta (Kemenag)--Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi guru binaan Kementerian Agama Angkatan 1. Acara ini digelar secara daring yaitu dari live streaming di kanal youTube Kementerian Agama dan dari aplikasi zoom.Dalam kegiatan yang mengambil tema besar "Peningkatan Profesionalisme dan Kompetensi Guru" ini Dr. Thobib Al Ashar selaku panitia nasional menyampaikan adanya beberapa perubahan signifikan dalam skema PPG transformasi tahun ini di antaranya dihapuskannya seleksi akademik, durasi perkuliahan yang dipadatkan menjadi 49 hari, adanya sistem konversi 27 SKS, serta peleburan lokakarya dengan pendalaman materi. Dan beban belajar mahasiswa PPG menjadi 9 SKS."Ini merupakan PPG terbesar dibandingkan tahun sebelumnya karena melibatkan banyak sekali peserta. Peserta harus lebih giat dalam persiapan materi substantif," pesan Dirjen Pendidikan Islam Suyitno dalam acara pembukaan tersebut.
Suyitno juga menekankan adanya optimalisasi pemanfaatan Learning Management System (LMS) dan pembelajaran seluruhnya dilakukan secara digital agar peserta dalam mengeksplorasi pemahaman terhadap materi secara mendalam.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang 70.754 guru binaan Kemenag untuk mengikuti PPG Daljab Angkatan I. Mereka terdiri atas 43.709 guru madrasah, 21.807 guru Pendidikan Agama Islam, 2.500 guru Pendidikan Agama Kristen. 1.250 guru Pendidikan Agama Katolik, 1.090 guru Pendidikan Agama Hindu, dan 398 guru Pendidikan Agama Budha.
Hingga batas akhir pihaknya mencatat hanya 70.113 yang melakukan lapor diri ke LPTK yang kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi.
Adapun ketentuan kelulusan peserta PPG Daljab tahun 2025 meliputi:
1. Login pada LMS melalui tautan https://ppgkemenag.id dengan menggunakan akun siaga bagi guru PAI, NPK pada EMIS GTK bagi guru madrasah dan Simpatika bagi guru Kristen, Katolik, Hindu, Budha;
2. Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan PPG Daljab hingga tuntas sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani;
3. Tidak menggunakan joki baik dalam pembelajaran mandiri, mengerjakan tugas maupun ujian;
4. Menyelesaikan fase pendalaman materi dengan nilai minimal 75, bagi yang nilainya dibawah 75 tidak dapat melanjutkan ke fase UKMPPG;
5. UKMPPG terdiri dari Uji Kiner ja dan Uji Pengetahuan;
6. Lulus Uji Kinerja dengan nilai minimal 70;
7. Lulus Uji Pengetahuan dengan nilpi minimal 70
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI