Kekaburan definisi dan batas ruang lingkup: Seperti telah disinggung, konsensus tentang apakah ekonomi syariah hanya mencermati fenomena ekonomi (positif) atau juga menetapkan norma (normatif) masih belum solid.
Metodologi kajian: Apakah ekonomi syariah menggunakan metode ekonomi konvensional (kuantitatif, mikro-makro), atau harus dikembangkan metodologi khas yang memasukkan elemen nilai-nilai religius?
Integrasi antara realitas dan ideal: Merumuskan teori dan kebijakan yang tidak hanya realistis, tetapi juga berbasis nilai Islam (ideal) merupakan tantangan konseptual yang harus dilalui.
2. Tantangan Institusional dan Regulasi
Kepatuhan terhadap akad dan syariah: Dalam praktik pembiayaan syariah, masih banyak ditemui kasus kontrak yang tidak sepenuhnya sesuai prinsip syariah (misalnya penggunaan dana untuk tujuan konsumsi, keterlambatan pembayaran tanpa sanksi moral, atau inkonsistensi dalam akad)
Rumah Jurnal UIN Alauddin
Kelemahan regulasi dan pengawasan: Lembaga keuangan syariah kadang kekurangan regulasi yang tegas dan sistematis yang menjamin kesesuaian syariah dan efisiensi operasional.
Kurangnya kapabilitas sumber daya manusia (SDM): Tenaga profesional yang memahami baik ekonomi maupun hukum Islam relatif terbatas.
Fragmentasi regulasi antar negara / lintas sistem ekonomi: Integrasi ekonomi syariah ke dalam sistem keuangan global (yang umumnya berbasis bunga) menimbulkan tantangan besar.
3. Tantangan Operasional dan Praktis
Keterbatasan produk keuangan syariah yang inovatif: Banyak lembaga masih bergantung pada produk-produk sederhana seperti murabahah dan bagi hasil, yang kadang disalahgunakan atau disesuaikan dengan patokan bunga konvensional.
Risiko likuiditas dan pembiayaan: Bank syariah menghadapi tantangan menjaga likuiditas serta memadukan pembiayaan syariah dengan kebutuhan operasional di pasar modal dan perbankan konvensional.
Kesulitan menjangkau masyarakat kelas menengah ke bawah: Di sektor mikro-keuangan syariah, lembaga mikro finance (IMFI) menghadapi tantangan operasional, pembiayaan, regulasi, dan kapasitas manajemen.
Unito
Ketidakseragaman standar syariah: Dalam satu negara atau lintas negara, terjadi interpretasi berbeda atas prinsip syariah (misalnya dalam hal margin, pengenaan sanksi atas keterlambatan, definisi gharar) yang menghambat standarisasi industri.