Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi
Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi secara resmi mengumumkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), yang sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperluas partisipasi politik, memberi kesempatan lebih luas bagi partai-partai baru atau kecil, serta memperkuat prinsip demokrasi dengan membuka ruang bagi lebih banyak calon alternatif dalam kontestasi politik nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI