Mohon tunggu...
lailatul hamidah
lailatul hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa S1 Ilmu hukum

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Presidential Threshold di Indonesia

26 Mei 2025   08:55 Diperbarui: 26 Mei 2025   08:55 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto gedung Mahkamah Agung (sumber: mkri.id)

Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi

Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi secara resmi mengumumkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), yang sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperluas partisipasi politik, memberi kesempatan lebih luas bagi partai-partai baru atau kecil, serta memperkuat prinsip demokrasi dengan membuka ruang bagi lebih banyak calon alternatif dalam kontestasi politik nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun