Mohon tunggu...
Hukum

Memakan Harta Hasil Korupsi

1 Mei 2019   06:25 Diperbarui: 1 Mei 2019   09:32 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sikap agama Islam dalam menghadapi hal semacam ini, telah menetapkan undang-undang yang menghukum siapa saja yang berani melanggar hak-hak orang lain. Selain itu Islam juga mengarahkan jiwa manusia dan perasaan mereka ke arah takut terhadap Allah, agar mereka berjalan pada garis yang lurus dalam berhubungan dengan orang lain, dan agar mereka menghindari memakan harta yang bukan haknya sendiri. 

Untuk itu Allah telah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah". (QS. 4 : 29 -- 30). 

Memakan harta orang lain pengertiannya mencakup segala apa yang diambil dari orang lain, baik melalui cara yang zalim seperti merampas, khianat, mencuri dan berbudi , ataupun dengan cara penipuan seperti mengadakan kontrak palsu dengan orang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun