Mohon tunggu...
LAILA AZMI
LAILA AZMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Geografi FISI-ULM 2021

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Framing Text 10 Media Masa Terkait Permasalahan atau Kondisi Lingkungan di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung

12 Oktober 2024   22:46 Diperbarui: 12 Oktober 2024   22:46 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel. 1 Hasil Framing Text (pribadi)

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari 6 kabupaten dan 1 kota yang terletak di dua pulau besar yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Pulau Bangka terdiri dari Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang. Sementara Pulau Belitung terdiri dari Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur. Total luas wilayah definitif Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai 16.690,13 km2 . 

Luas daratan lebih kurang 16.424,06 km2 atau 20,10 persen dari total wilayah dan luas laut kurang lebih 65.301 km2 atau 79,90 persen dari total wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Wilayah daratan terbagi dalam 6 kabupaten dan 1 kota, yaitu Kabupaten Bangka dengan luas wilayah 2.950,68 km2; Kabupaten  Bangka Barat dengan luas 2.820,61 km2; Kabupaten Bangka Tengah dengan luas 2.155,77 km2; Kabupaten Bangka Selatan dengan luas wilayah 3.607,08 km2; Kabupaten Belitung luas wilayah 2.293,61 km2; Kabupaten Belitung Timur 2.506,91 km2 dan Kota Pangkalpinang dengan luas wilayah 89,40 km2. ( BPS Dalam Angka 2024). 

Pada tahun 2023, komoditas dengan nilai ekspor terbesar adalah timah sebesar 1,69 milyar US$ atau sebesar 83,07 persen dari total nilai ekspor. Sedangkan negara tujuan dengan nilai ekspor terbesar adalah Tiongkok dengan nilai 664,90 juta US$, negara tujuan ekspor terbesar selanjutnya adalah India, Singapura, dan Korea Selatan.(BPS Dalam Angka 2024)

Pertambangan merupakan aktivitas yang sangat memiliki pengaruh terhadap lingkungan dengan menggali tanah untuk mengambil kandungan yang ada didalam tanah tersebut, tentu merubah lanskap kawasan yang ditambang. Pejabat Gubenur Kepualaun Bangka Belitung menyebutkan 123.000 Hektar dalam kondisi kritis akibat pertambangan timah namun Walhi Kepualaun Bangka Belitung Menyatak lebih besar dari angka tersebut Sehingga dari pembahasan di atas, penulis menfokuskan pada pembahasan  sebagai  kejian  permasalahan,  yaitu  :  Bagaimana dampak  lingkungan  pasca  Pertambangan timah dan bagaimana regulasi pertambangan dan kewajiban dalam reklamasi lahan pertambangan pasca tambang.

Dibawah ini merupakan hasil framing text:

Tabel. 2 Hasil Framing Text (pribadi)
Tabel. 2 Hasil Framing Text (pribadi)
Tabel. 3 Hasil Framing Text (pribadi)
Tabel. 3 Hasil Framing Text (pribadi)
Tabel. 3 Hasil Framing Text (pribadi)
Tabel. 3 Hasil Framing Text (pribadi)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun