Mohon tunggu...
Asaaro Lahagu
Asaaro Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Isu

Warga biasa, tinggal di Jakarta. E-mail: lahagu@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan featured

Ahok Mulai Disidang dan Prediksi Peluang Bebasnya

13 Desember 2016   06:23 Diperbarui: 13 Desember 2017   11:15 13065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahok (Tribunnews.com)

Lalu bagaimana jika Ahok kalah di Pilkada 15 Februari 2017 mendatang? Ahok tetap divonis satu tahun penjara. Begitulah skenario yang sedang dirancang di belakang layar. Jadi, menang atau kalah, Ahok tetap masuk penjara. Lalu apakah begitu skenario mudahnya? Tidak juga. Selalu saja ada celah yang membuat Ahok bebas di pengadilan.

Jika disebut bahwa Presiden, Kapolri, Kejaksaan, tunduk pada tekanan demo, maka jawabannya tidak juga. Demo 212 yang meminta agar Ahok ditahan dan dipenjarakan sebelum disidang, ditentang mati-matian oleh Kapolri. Buktinya, sampai sekarang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung tetap berpegang kepada keputusannya untuk tidak menahan Ahok. Nah, di sini harapannya. Polri akan membela dan berpegang kepada keputusan hakim, jika Ahok dinyatakan bebas di pengadilan.

Fakta sejarah yang menyebutkan bahwa tidak pernah ada seorang pun tersangka penista agama yang pernah bebas di pengadilan. Fakta itu benar, namun tidak mutlak. Kasus penistaan agama sebelumnya terbukti telah menista agama secara terang-terangan melalui aksi ucapan dan tindakan. Akan tetapi pada kasus Ahok, sebaris ucapannya, terdapat banyak celah bila disimpulkan telah terjadi penistaan.  Sangat mungkin fakta sejarah di atas tidak berlaku bagi Ahok.

Poin berikutnya adalah tersangkanya Buni Yani yang menjadi biang provokator  isu penistaan agama itu. Sulit melepas Buni Yani terkait video yang telah disebarkannya. Jika memang Ahok benar-benar menista agama, maka logikanya Buni Yani tidak ikut terseret dalam kasus itu. Faktanya, Buni Yani, telah dinyatakan sebagai tersangka dan kini sibuk melawan di Pra-Peradilan. Sementara Ahok tidak melirik pra-peradilan. Ahok ikhlas menjadi tersangka dan tidak tertarik melawan di pra-peradilan.

Lalu jika Ahok benar-benar bersalah telah menista agama, lalu mengapa harus ada demo  berseri dan memaksa dia  agar ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, didakwa dan ingin dijadikan sebagai terpidana penista agama? Jika Ahok salah, tidak perlu ada demo. Fakta sejarah di negeri ini, tidak pernah ada penista agama yang didemo besar-besaran dulu, baru ditetapkan tersangka. Jelas unsur politik sangat kental bercampur pada kasus itu.

Poin terakhir yang menjadi intrik bahwa Ahok bisa bebas di pengadilan adalah ketakutan siaran langsung oleh berbagai pihak. PWI, KPI, MK menyarankan agar sidang Ahok tidak disiarkan secara langsung. Setelah beberapa pihak keberatan siaran langsung pada saat gelar perkara 15 November, lalu mengapa sekarang banyak pihak yang ketakutan siaran langsung? Takut terbukti bahwa Ahok tidak terbukti menista agama? Jika tidak, maka siaran langsung mutlak dilakukan. Itu adalah bagian dari kebebasan pers.

Survei SMRC (8/12/2016) mengatakan bahwa 87 persen warga masih belum pernah menonton video Ahok secara utuh. Mereka hanya menonton video potongan Buni Yani. Nah, jika ada siaran langsung, maka video utuh Ahok di Kepulauan Seribu itu pasti akan diputar secara utuh. Lalu publik akan dengan mudah menilainya. Siapa benar, siapa salah, publik akan bisa menilainya sendiri.

Lalu bagaimana peluang Ahok bebas?  Berdasarkan intrik-intrik di atas, maka jawabannya 50-50. Jika Ahok cerdas memainkan argumen, pesona, dan berlaku sebagai korban kriminalisasi di pengadilan, maka persentase kebebasannya akan semakin besar. Sebaliknya, jika ia salah langkah di pengadilan, maka persentase masuk penjara semakin besar. Jadi persentasenya sama-sama besar.  Selamat menyaksikan sidang-sidang Ahok.

Salam Kompasiana,

Asaaro Lahagu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun