Pariwisata menurut Pitana dan Gyatri (2005) adalah kegiatan perpindahan orang untuk sementara waktu ke destinasi di luar tempat tinggal dan tempat bekerjanya dan melaksanakan kegiatan selama di destinasi dan juga penyiapan-penyiapan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pariwisata juga dapat diartikan sebagai suatu perjalanan dengan tujuan rekreasi atau liburan yang dilakukan seseorang dalam sementara waktu. Secara singkatnya Pariwisata adalah kegiatan atau perjalanan yang dilakukan seseorang dari kota asal menuju destinasi dengan tujuan liburan. Pariwisata dalam bahasa inggris dapat diartikan sebagai Tourism.
Sebelum adanya Pandemi Covid-19 Pariwisata sebagian besar menyumbang pendapatan devisa negara. Ketika pandemic Covid-19 melanda negara-negara besar maka kondisi pariwisata tersebut menurun drastis. Maka Pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemic Covid-19. Dampak dari Pandemi Covid-19 disektor Pariwisata adalah adanya penurunan jumlah wisatawan mancanegara. Sehingga menimbulkan penurunan pada pendapatan nasional yang berasal dari sektor Pariwisata.
Pasca adanya Pandemi Covid-19 mulai berangsur pulih Pariwisata meningkat sedikit demi sedikit. Data menunjukkan pada Juli 2022, kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) mencapai lebih dari 470 ribu orang. Ini merupakan rekor tertinggi sejak pandemi Covid-19. Secara kumulatif kunjungan wisman sepanjang semester I, 2022 mencapai 1,2 juta orang. Angka tersebut terbilang baik dibanding dengan tahun 2021 yang dalam setahun jumlah kedatangan wisman hanya sebanyak 1,6 juta orang.
Pariwisata dapat meningkatkan pendapatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, merangsang pertumbuhan industry Pariwisata, oleh karena itu dapat memicu pertumbuhan ekonomi, terlebih dapat mendorong di berbagai negara untuk mengembangkan sektor Pariwisata. Pariwisata dapat berperan dalam perekonomian suatu wilayah, dapat mempercepat dan memperluas proses kesempatan berusaha, mempercepat proses pemerataan pendapatan, dan memperbesar kesempatan kerja bagi masyarakat,
Menurut Undang-undang RI No 10 Tahun 2009 pengertian pariwisata adalah sebagai aktivitas melakukan perjalanan, baik yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok. Dimana tujuan mereka tidak lain untuk rekreasi, mempelajari keunikan yang ditawarkan oleh objek wisata atau sekedar untuk mengembangkan diri. Menurut UU No. 10 Tahun 2009 industri pariwisata adalah kumpulan usaha yang bertujuan menghasilkan barang – jasa demi memenuhi kebutuhan dan kenyamanan wisatawan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI