3. Peran dan Tanggung Jawab: peraturan ini mengatur  peran dan tanggung jawab dari berbagai pihak didalam perusahaan, termasuk manajemen senior dan unit kerja terkait, dalam menjalankan TCRMSÂ
4. Pembinaan dan Pengawasan: pihak berwenang bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan TCRMS di perusahaan.
Dengan demikian, Peraturan Mentri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk membantu perusahaan mematuhi kewajiban perpajakan mereka scara lebih efektif melalui manajemen risiko kepetuhan pajak yang terstuktur dan terkelola dengan baik
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI