Sejauhmana tindakan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Whisetle Blowing System ini oleh pengawas intern di bidang keuangan, yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang diketahui oleh IBI melakukan pelanggaran hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Kementerian Keuangan sampai dengan saat ini? Kalau hal ini ditindaklanjuti dan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di Kementerian Keuangan, maka berhasillah pelaksanaan sosialiasi Whisetle Blowing System ini di Kementerian Keuangan, karena apabila hanya disosialisasikan saja, tetapi tidak ada action yang dilakukan oleh pengawas intern di Kementerian Keuangan tidak ada artinya bagi pelaksanaan pengendalian penegakan hukum (low enforcement) terhadap pelaku korupsi sebagai pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan.