Mohon tunggu...
Dian Herdiana
Dian Herdiana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen di Kota Bandung

Mencari untuk lebih tahu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Pengawasan Kolaboratif

2 September 2020   19:29 Diperbarui: 6 September 2020   11:16 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengawasan kolaboratif merupakan bentuk pengawasan yang didasarkan kepada adanya pergeseran adopsi nilai dari government ke governance. Merujuk kepada pemahaman dari Dwipayana dan Eko (2003) yang menyatakan bahwa dalam konsep governance posisi pemerintah bukan merupakan agen tunggal melainkan adanya pihak lain seperti unsur swasta dan masyarakat yang sama-sama memiliki hak untuk terlibat dan berpartisipasi. 

Berdasarkan kepada pemahaman tersebut maka menurut penulis pengawasan kolaboratif lahir didasarkan kepada realita yang mana proses pengawasan tidak lagi cukup dilakukan oleh unsur internal pemerintah, melainkan perlu mengakomodasi pihak lainnya guna memastikan kegiatan atau program yang dilaksanakan tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan di awal.

Kolaborasi (collaboration) secara konseptual memiliki perbedaan sifat dan tujuan dengan coordination dan cooperation yang mana baik coordination maupun cooperation merupakan bentuk upaya keterjalinan dari organisasi yang berbeda yang bersifat statis, sedangkan collaboration merupakan upaya keterjalinan dari berbagai pihak terkait dengan memunculkan upaya konsensus (Houge dalam Sabaruddin 2015). 

Atas dasar pemahaman tersebut dikaitkan dengan konsep pengawasan, maka menurut penulis pengawasan kolaboratif bukan merupakan pengawasan yang dilakukan oleh beberapa organisasi secara bersamaan yang mana antar satu dan lainnya melakukan pengawasan secara mandiri, tetapi pengawasan kolaboratif yaitu diartikan sebagai bentuk pengawasan yang didasarkan atas adanya kesepahaman dan kerjasama antar berbagai unsur yang melahirkan sinergitas pengawasan guna menghasilkan output penilaian yang koheren.

Berdasarkan kepada pemahaman tersebut maka menurut penulis, unsur dari pengawasan kolaboratif terdiri dari: Pertama, kerjasama berbagai unsur/multi aktor. Kedua, dilakukan atas dasar kesepahaman bersama/mutual understanding. Ketiga, upaya keterjalinan dalam melakukan upaya pengawasan. Keempat, kesetaraan antar aktor dan sinergitas. Kelima, hasil pengawasan merupakan konsensus bersama.

Sumber: Bahan materi perkuliahan penulis dan disarikan dari tulisan penulis sendiri  dalam artikel jurnal yang berjudul: Pengawasan Kolaboratif Dalam Pelaksanaan Kebijakan Bantuan Sosial Terdampak Covid-19 (JDP Vol.3 No.2 2020).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun