Pengawasan kolaboratif merupakan bentuk pengawasan yang didasarkan kepada adanya pergeseran adopsi nilai dari
government ke
governance. Merujuk kepada pemahaman dari Dwipayana dan Eko (2003) yang menyatakan bahwa dalam konsep
governance posisi pemerintah bukan merupakan agen tunggal melainkan adanya pihak lain seperti unsur swasta dan masyarakat yang sama-sama memiliki hak untuk terlibat dan berpartisipasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL