Mohon tunggu...
Dian Herdiana
Dian Herdiana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen di Kota Bandung

Mencari untuk lebih tahu

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Protokol Kesehatan Covid-19 bagi Pengelola Objek Wisata

21 Juli 2020   19:17 Diperbarui: 21 Juli 2020   19:18 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Seminar Senorita, 2020.

Objek wisata merupakan suatu daerah atau tempat yang menjadi rujukan atau tujuan untuk berwisata (Pemerintah Indonesia, 2009; Yoeti, 2008). Dalam menjalankan kegiatan pariwisata, objek wisata dikelola oleh pihak tertentu baik dari pemerintah, swasta ataupun masyarakat yang kemudian disebut dengan pengelola objek wisata, dalam tujuannya untuk mendapat manfaat atau keuntungan dari kegiatan pariwisata maka pengelola objek wisata dapat juga disebut sebagai pelaku usaha sektor pariwisata (Herdiana, 2019).

Kebijakan tatanan baru bagi penyelenggaraan pariwisata ditujukan kepada pelaku usaha sektor pariwisata agar objek wisata yang dikelolanya dapat penyelenggarakan kegiatan wisata yang senantiasa aman dari penyebaran COVID-19 didasarkan kepada kebijakan tatanan normal baru sektor pariwisata yang telah dibuat oleh pemerintah. 

Para pelaku usaha sektor pariwisata harus mengetahui, memahami dan mentaati kebijakan tatanan normal baru yang ada di objek wisatanya masing-masing. Para pelaku usaha sektor pariwisata harus mampu memberikan jaminan bahwa penyelenggaraan pariwisata yang ada di objek wisata yang dikelolanya aman dari penyebaran COVID-19 baik bagi para pekerja maupun bagi para wisatawan. 

Berbagai aspek yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha sektor pariwisata dalam menyelenggarakan kegiatan usaha di objek wisata yang dikelolanya masing-masing dapat dijelaskan melalui tabel berikut ini:

Berdasarkan kepada tabel tersebut di atas, maka setidaknya terdapat 4 (empat) aspek yang menjadi dasar pencegahan COVID-19 yang harus dipraktekan oleh penyelenggara objek wisata sebagai bagian dari kebijakan tatanan normal baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keempat aspek tersebut yaitu:

Aspek pertama, infrastruktur objek wisata. Penyelenggara objek wisata harus dapat memastikan bahwa seluruh infrastruktur objek wisata sudah dalam keadaan aman COVID-19 mulai dari akses masuk objek wisata sampai dengan sarana di tempat pertunjukan atraksi wisata. 

Perlengkapan tersebut antara lain yaitu adanya ketersediaan tempat cuci tangan di area pintu masuk dan di dalam area objek wisata atau adanya ketersediaan hand-sanitizer yang memadai bagi para wisatawan.

Kemudian adanya marka dan rambu yang menunjukan akses satu arah bagi wisatawan yang mampu meminimalisir kontak fisik secara langsung serta marka jaga jarak agar wisatawan tidak berkerumun di satu tempat secara bersamaan dalam jumlah yang banyak. 

Selain daripada itu, penyelenggara objek wisata harus memastikan bahwa seluruh fasilitas dilakukan pembersihan secara berkala agar dalam keadaan hygine dan terbebas dari COVID-19 mulai dari tempat duduk sampai dengan kamar mandi/toilet bagi para wisatawan. Upaya yang harus dilakukan tersebut guna memastikan bahwa infrastruktur objek wisata dalam keadaan aman dari penyebaran COVID-19.

Hal lain yang perlu diperhatikan oleh pengelola objek wisata yang didasarkan kepada kebijakan tatanan normal baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu mengenai kapasitas objek wisata yang mana harus adanya batasan jumlah pengunjung yang datang dan melakukan kegiatan wisata di waktu yang sama, selain itu harus pula ditentukan kriteria wisatawan seperti apa yang boleh dan diizinkan masuk ke dalam objek wisata, seperti wisatawan dalam rentang umur 10 tahun sampai dengan 40 tahun, tidak sedang dalam keadaan hamil dan lain sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun