Mohon tunggu...
dini pramesti
dini pramesti Mohon Tunggu... pelajar

tugas

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Standar Keselamatan Radiasi Sebagai Upaya Proteksi Radiasi dalam Pemeriksaan Rontgen: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

25 Juni 2025   16:05 Diperbarui: 25 Juni 2025   16:05 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar pemberian apron (sumber : https://www-dentistryiq-com 1)

Dosen Pengampu : Weni Purwati,S.Si.,M.Si 

Oleh : Dini Pramesti Putri, DIV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN- Fak. Vokasi, UNAIR

         Standar keselamatan radiasi sangat penting untuk diketahui oleh kita baik pekerja radiasi, pasien, dan juga masyarakat umum. Pengetahuan mengenai standar keselamatan perlu kita ketahui, mungkin suatu saat nanti kita akan pergi ke tempat pemeriksaan radiasi atau sanak saudara kita akan melakukan pemeriksaan, jika mengetahui mengenai perlindungan diri, kita dapat menginformasikan mengenai bagaimana cara melindungi diri kita dari paparan radiasi yang tidak ditujukan untuk kita dan menjadi lebih mengerti manfaat dan kekurangan dari radiasi itu sendiri. Sebelum membahas standar keselamatan radiasi, apakah kamu mengetahui apa yang dimaksud dengan rontgen, apa manfaat dari rontgen, mengapa perlu perlindungan radiasi. Mari kita bahas lengkap.

Sebelumnya apakah kamu mengetahui apa yang dimaksud dengan radiasi yang digunakan dalam pemeriksaan rontgen? Penggunaan radiasi dalam dunia medis, khususnya pada pemeriksaan rontgen, mengarah pada pancaran energi berupa sinar-X yang dapat menembus jaringan tubuh untuk menciptakan gambar atau struktur dari tulang, organ, ataupun jaringan lunak. Sinar-X termasuk dalam jenis radiasi pengion, yang berarti memiliki energi cukup tinggi untuk memengaruhi struktur atom (WHO, 2022). Namun, yang perlu diketahui adalah tidak semua radiasi berbahaya. Dalam dosis terkendali seperti yang digunakan di fasilitas kesehatan, radiasi sinar-X sangat minim risikonya dan justru memberikan manfaat besar untuk diagnosis penyakit. Penting untuk membedakan antara radiasi alami (seperti dari sinar matahari atau tanah) dan radiasi buatan (seperti sinar-X). Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) menyatakan bahwa paparan radiasi dari satu kali rontgen dada setara dengan paparan radiasi alam yang diterima selama 10 hari (BAPETEN, 2021). Radiasi pengion yang digunakan berupa sinar-x bermanfaat dan digunakan untuk membuat citra atau gambar bagian dalam tubuh. Mengapa perlu proteksi padahal radiasi itu bermanfaat? Dari banyaknya manfaat yang kita dapatkan radiasi pengion memiliki potensi yang berbahaya jika terkena langsung ke kulit dengan jumlah dosis yang tidak sesuai anjuran kerusakan jaringan bisa saja terjadi bahkan dapat memicu kanker. Oleh sebab itu, sangat penting untuk mengetahui standar keselamatan dan proteksi radiasi sangat penting, tidak hanya untuk pekerja radiasi tetapi juga untuk masyarakat umum.

Proteksi radiasi untuk pasien dan pendamping dalam pemeriksaan rontgen mencakup beberapa langkah keselamatan yang ketat mengikuti anjuran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN, 2021) dan International Commission on Radiological Protection (ICRP, 2007). Untuk pasien, prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable) diterapkan dengan menggunakan dosis radiasi minimal yang masih diagnostik, dilengkapi alat pelindung seperti apron timbal untuk organ reproduksi dan tiroid, serta peraturan khusus untuk kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil (Kemenkes RI, 2019). Bagi pendamping, diwajibkan menggunakan apron timbal, menjaga jarak lebih dari dua meter dari sumber radiasi, dan dianjurkan menunggu di luar ruangan kecuali benar-benar diperlukan (IAEA, 2014), dengan larangan khusus bagi wanita hamil untuk menjadi pendamping (PerKa BAPETEN No. 8 Tahun 2011). Fasilitas rontgen juga didesain dengan dinding berlapis timbal, sistem interlock, dan melakukan kalibrasi rutin setiap 6 bulan untuk memastikan keamanan (FDA, 2020), sehingga baik pasien maupun pendamping mendapatkan perlindungan optimal sesuai standar internasional.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 8 Tahun 2011, proteksi radiasi merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif paparan radiasi dengan menerapkan tiga prinsip dasar keselamatan radiasi, yaitu justifikasi, optimasi, dan limitasi.

  • Justifikasi mengharuskan setiap pemeriksaan radiologi didasarkan pada indikasi medis yang jelas dengan membawa surat rujukan dari dokter, memastikan bahwa manfaat pemeriksaan jauh lebih besar daripada risikonya.
  • Optimasi dilaksanakan melalui penerapan prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable) dengan menggunakan dosis radiasi serendah mungkin yang masih memungkinkan diperolehnya informasi diagnostik yang memadai, didukung oleh teknologi terkini dan teknik pemeriksaan yang tepat.
  • Limitasi meliputi pembatasan dosis radiasi baik untuk pasien maupun pendamping sesuai nilai batas yang ditetapkan, penggunaan apron timbal (minimal 0,25 mm Pb equivalen) untuk melindungi organ-organ sensitif, serta penerapan jarak aman dan waktu paparan seminimal mungkin bagi pendamping pasien yang harus berada di dalam ruangan pemeriksaan. Ketiga prinsip ini bekerja secara terintegrasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan semua pihak yang terlibat dalam pemeriksaan radiologi.

Kita sudah mengetahui bahwa adanya prinsip radiasi ini membuat kita terhindar dari efek lain radiasi yang tidak diinginkan. penerapan standar keselamatan radiasi juga sangat penting tidak hanya untuk tenaga medis, tetapi juga bagi masyarakat umum yang menjalani pemeriksaan. Walaupun risiko dari prosedur radiologi sangat kecil jika dilakukan dengan benar, proteksi radiasi tetap menjadi perhatian utama untuk memastikan keselamatan pasien dan petugas medis. Dalam praktiknya, standar keselamatan ini diwujudkan dalam berbagai bentuk, antara lain:

1. Penggunaan Pelindung Radiasi, pasien yang menjalani rontgen akan diberi apron timbal atau pelindung lainnya untuk     melindungi bagian tubuh yang tidak diperiksa, seperti tiroid, organ reproduksi, dan organ vital lainnya.

  1. Teknik Pemeriksaan yang Tepat, teknisi radiologi menggunakan pengaturan alat yang disesuaikan dengan usia, ukuran tubuh, dan area tubuh yang diperiksa agar dosis yang diberikan tidak berlebihan.
  2. Desain Ruang Rontgen yang Aman, ruang rontgen dilapisi material pelindung (biasanya timbal) di dinding dan pintu agar radiasi tidak bocor ke luar ruangan.
  3. Penggunaan Dosimeter oleh Petugas, tenaga medis memakai alat kecil bernama dosimeter untuk memantau jumlah radiasi yang mereka terima selama bekerja.
  4. Pemeriksaan Berkala dan Kalibrasi Alat, rontgen diperiksa dan dikalibrasi secara rutin untuk memastikan berfungsi dengan benar dan tidak menghasilkan paparan berlebih.

Dengan standar keselamatan radiasi yang sudah sangat ketat dan dipatuhi, risiko terpapar radiasi berlebihan saat pemeriksaan rontgen sangat kecil. Pemeriksaan ini hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan dan manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan risikonya. Selain itu, perlindungan tambahan diberikan melalui berbagai prosedur keselamatan yang mengoptimalkan perlindungan pasien. Setelah menerapkan semua standar proteksi, risiko radiasi dari pemeriksaan rontgen menjadi sangat minimal. Masyarakat dapat menjalani pemeriksaan dengan tenang karena manfaat diagnostik yang diperoleh jauh lebih besar daripada risiko yang mungkin timbul.

REFERENSI

BAPETEN. 2011. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional. Jakarta: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Hidayatullah, R. 2017. Dampak Tingkat Radiasi Pada Tubuh Manusia. Jurnal Mutiara Elektromedik, 1(1): 16-23.

International Atomic Energy Agency (IAEA). (2014). Radiation Protection in Diagnostic Radiology.

World Health Organization (WHO). (2022). Radiation and health.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). (2021). Pedoman Keselamatan Radiasi dalam Kedokteran.

International Commission on Radiological Protection (ICRP). (2007). The 2007 Recommendations of the ICRP.

Food and Drug Administration (FDA). (2020). Radiation Protection in Medical Imaging.

Kementerian Kesehatan RI. (2019). Peraturan tentang Proteksi Radiasi dalam Pelayanan Kesehatan.

International Atomic Energy Agency (IAEA). (2014). Radiation Protection and Safety in Medical Uses of Radiation.

Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Pesawat Sinar-X.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun