Mohon tunggu...
KUSTIYONO
KUSTIYONO Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pembimbing Kemasyaraatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbingan Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan

8 Desember 2022   11:02 Diperbarui: 8 Desember 2022   11:13 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam Sistem Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran yang sangat strategis. Bapas mulai berperan sejak proses pra adjudikasi, adjudikasi, hingga post adjudikasi melalui tugas pembuatan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Pembimbingan merupakan salah satu tugas yang dijalankan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk memberikan tuntunan bagi Klien Pemasyarakatan agar dapat berbaur dan diterima kembali oleh masyarakat serta mampu menjadi warga yang baik dan tidak mengulangi tindak pidananya kembali. 

PK diharapkan mampu memahami dan menjalankan tugas dan fungsi pembimbingan sesuai dengan standar Pembimbingan dan mampu memberikan tuntunan dan program yang sesuai dengan kebutuhan klien agar tujuan dari sistem pemasyarakatan dalam memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan dapat terwujud. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu disusun sebuah panduan berbentuk modul yang dapat memberikan penjelasan tentang pembimbingan secara umum sekaligus prosedur dan mekanisme pelaksanaannya.

Ada beberapa Asas-asas Pembimbingan menurut Prayetno dalam buku yang ditulisnya (2009;115), asas-asas bimbingan dan konseling meliputi : Asas Kerahasiaan, Asas Kesukarelaan, Asas Keterbukaan, Asas Kekinian, Asas Kemandirian, Asas Kegiatan, Asas Kedinamisan, Asas Keterpaduan, Asas Kenormatifan, Asas Keahlian, Asas Alih Tangan dan Asas Tutwuri Handayani. Tujuan dari pembimbingan itu sendiri yaitu untuk membantu individu memperkembangkan diri secara optimal sesuai dengan tahap perkembangan dan predisposisi yang dimilikinya (seperti kemampuan dasar dan bakat-bakatnya), berbagai latar belakang yang ada ( seperti latar belakang keluarga, pendidikan, status social ekonomi), serta sesuai dengan tuntutan positif lingkungannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan pasal 1 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan tata cara Pelaksnaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disebut (WBP) pasal 1 ayat (5) menyebutkan pengertian pembimbingan bagi warga binaan pemasyarakatan yaitu "Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan".

Penulis: KUSTIYONO (PK Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun