Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Pendidikan Tinggi Bukan Hanya Sebagai Tertiary Education dalam Mewujudkan Tujuan Negara Republik Indonesia

24 Mei 2024   12:21 Diperbarui: 24 Mei 2024   12:44 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompasiana.com/kurniawatiagustin0142

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu "...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...". 

Untuk mewujudkan tujuan tersebut Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang diatur dalam Undang-Undang. Selain itu pada Pasal 31 ayat (5) mengamanahkan agar Pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem Pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan Ilmu pengetahuan dan teknologi.

Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara telah memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Walaupun demikian masih memerlukan pengaturan agar Pendidikan Tinggi dapat lebih berfungsi dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora untuk pemberdayaan dan pembudayaan bangsa.

Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional, tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, dalam rangka menghadapi perkembangan dunia yang semakin mengutamakan basis Ilmu Pengetahuan, Pendidikan Tinggi diharapkan mampu menjalankan peran strategis dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

Pada tataran praktis bangsa Indonesia juga tidak terlepas dari persaingan antarbangsa di satu pihak dan kemitraan dengan bangsa lain di pihak lain. Oleh karena itu, untuk meningkatkan daya saing bangsa dan daya mitra bangsa Indonesia dalam era globalisasi, diperlukan Pendidikan Tinggi yang mampu mewujudkan Dharma pendidikan, yaitu menghasilkan intelektual, ilmuwan dan/atau profesional yang berbudaya, kreatif, toleran, demokratis, dan berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran demi kepentingan bangsa dan umat manusia. Dalam rangka mewujudkan Dharma Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, diperlukan Pendidikan Tinggi yang mampu menghasilkan karya Penelitian dalam cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dapat diabdikan bagi kemaslahatan bangsa, negara, dan umat manusia.


Selain itu, Pendidikan tinggi memiliki peran yang sangat krusial dan strategis dengan visi Indonesia Emas 2045. Peran pendidikan tinggi dalam mendukung Indonesia Emas 2045, yaitu pendidikan adalah tulang punggung untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul. Cita-cita Indonesia sebagai negara maju tidak akan tercapai tanpa sumber daya manusia yang mumpuni. Pendidikan tinggi memiliki peran yang sangat vital untuk mempersiapkan sumber daya manusia terbaik untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Pendidikan bagi Indonesia Emas merupakan salah satu pilar kunci dalam merealisasikan visi Indonesia Emas 2045. Melalui pendidikan, upaya untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas generasi mendatang dapat diwujudkan secara optimal.

Mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045 merupakan langkah pemerintah dalam membangun Indonesia untuk menjadi megatrend Dunia yang semakin sarat akan persaingan yang sangat ketat. Pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut membangun pilar visi Indonesia 2045 sebagai bahan acuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian menjadi acuan setiap langkah pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Pencapaian impian dan visi Indonesia Emas 2045 dibangun dengan 4 pilar berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai dasar berbangsa, bernegara dan konstitusi.  4 Pilar Visi Indonesia Emas 2045 yaitu:

1. Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

2. Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun