Mohon tunggu...
Efendik Kurniawan
Efendik Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Publish or Perish

Pengamat Hukum email : efendikkurniawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kesaksian Berantai; Opsi Menemukan Motif dalam Pembunuhan Berencana

1 Desember 2022   12:44 Diperbarui: 1 Desember 2022   12:53 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Persidangan kasus FS saat ini sampai pada tahap pemeriksan saksi-saksi. Baik, pada kasus pembunuhannya maupun yang merintangi penyidikan. Banyak fakta yang mulai terungkap dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut, yang dulunya belum terkuak di publik. 

Dalam perkara pembunuhan dari perspektif hukum pidana, khususnya implementasi ketentuan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP memang tidak menentukan motif untuk dapat dikatakan memenuhi unsur delik. Ya, suatu perbuatan dikategorikan tindak pidana pembunuhan, apabila hilangnya nyawa atas perbuatan tersebut telah terjadi.

Namun, terkait motif dalam tindak pidana pembunuhan tidak diperlukan untuk memenuhi unsur delik atau tidak. Motif diperlukan untuk pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara dalam hal pemberatan dan peringan pidana.

Sampai saat ini, motif pembunuhan Brigadir Joshua masih belum terungkap. Publik juga masih bertanya-tanya terkait hal tersebut. Terdapat  hal yang dapat dipergunakan untuk mengungkapkan motif tersebut, yaitu dengan cara keterangan saksi-saksi yang dirangkai menjadi satu. Dalam ilmu hukum pidana disebut sebagai Keterangan Saksi Berantai. 

Terdapat berbagai macam keterangan sakai yang menambah kepercayaan publik, bahwa dalam peristiwa pembunuhan ini ada rahasia yabg velum terungkap dan sisi lain dari kehidupan rumah tangga FS dan Bu PC. Semoga Majelis Hakim menggunakan konsep itu untuk dapat menentukan motif dari FS membunuh Brgigadir J.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun