Artinya, meskipun diduga kuat terjadi tindak pidana, harusnya tetap dilakukan proses hukum yang adil, sesuai dengan proses dan prosedur yang tercantum dalam KUHAP.Â
Dengan kata lain, sudah harus disingkirkan dan dikubur dalam-dalam perilaku-perilaku aparat kepolisian yang mencerminkan police brutality itu. Demi kepercayaan publik terhadap Lembaga Kepolisian.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!