Mohon tunggu...
Efendik Kurniawan
Efendik Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Publish or Perish

Pengamat Hukum email : efendikkurniawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Konsekuensi Yuridis Memberikan Keterangan Palsu di Pengadilan

1 November 2022   21:56 Diperbarui: 1 November 2022   22:08 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Publik menyimak proses persidangan FS yang menjadi perhatian publik. Hal ini juga menjadi perhatian media di dalam setiap tahapan persidangan. Saat ini, tahap persidangan dilanjutkan pada proses hukum pembuktian, pasca kemarin Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela dengan menolak semua eksepsi yang telah diajukan masing-masing Terdakwa, kecuali Bharada E. 

Proses persidangan ini sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam KUHAP.
Dalam keterangan saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, terdapat keterangan saksi yang menjadi perdebatan publik. 

Ya, keterangan dari ART SS berubah-ubah dengan apa yang disampaikan pada waktu BAP Penyidikan. Bahkan, oleh Majelis Hakim telah beberapa kali diingatkan bahwa apabila memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dijatuhi sanksi pidana.

Maksud dari Majelis Hakim menyampaikan bahwa perbuatan itu dilarang yakni sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP. Inti delik (bestanddel delict) dari Pasal 242 KUHP yaitu memberikan keterangan di atas sumpah. 

Sisi filosofis dari rumusan delik ini adalah melindungi kepentingan hukum dari akibat keterangan yang telah diberikan di atas sumpah tersebut. Terlebih apabila keterangan tersebut dalam perkara pidana dan merugikan kepentingan terdakwa, maka ancaman sanksinya diperberat.

Penerapan rumusan delik ini sudah tepat yang dilakukan oleh Majelis Hakim tersebut yaitu dengan cara mengingatkan terlebih dahulu seorang saksi tersebut. Mengingatkan apabila memberikan keterangan palsu maka dapat dijatuhi sanksi hukum pidana. Sehingga, apabila sudah diingatkan dan masih memberikan keterangan yang palsu, maka atas perbuatan tersebut dapat diproses secara hukum pidana.

Pembuktian terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan perbuatan memberikan keterangan palsu di atas sumpah, yaitu keterangan dari seorang tersebut dihubungkan dengan keterangan-keterangan saksi lainnya dan alat bukti lainnya yang telah diajukan di persidangan. Alat bukti yang dimaksud yaitu tetap mengacu pada ketentuan di dalam KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. 

Namun, terhadap hukum pembuktian dalam tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, guna untuk menetapkan tersangka, yaitu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan harus minimum dengan 2 (dua) alat bukti yang sah. 

Dari 5 (lima) alat bukti tersebut guna penetapan tersangka, maka harus memenuhi kriteria suatu alat bukti yaitu validitas dan relevansi. Validitas maksudnya adalah proses perolehan alat bukti tersebut sah atau tidak sah, sesuai hukum atau melanggar hukum, serta bagaimana proses perolehan alat bukti tersebut. Sedangkan, maksud dari relevansi yaitu hubungan antara alat bukti yang diajukan terhadap unsur-unsur delik itu sesuai.

Hukum pembuktian di dalam proses peradilan pidana menjadi hal yang sangat esensial untuk membuktikan perbuatan pelaku termasuk tindak pidana atau tidak. Di dalam pembuktian itu, dibutuhkan beberapa alat bukti yang dapat diajukan guna meyakinkan hakim bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur delik dan pelaku yang bersalah melakukan tindak pidana.

Sehingga, dalam konteks ini dikenal rumus bahwa actus reus dengan mens rea sebagai syarat punishment.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun