Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gelar Dialog Publik RUU KUHP, Ini yang Disampaikan Wamenkumham

27 September 2022   14:48 Diperbarui: 27 September 2022   15:12 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali menggelar Dialog Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) secara virtual, Senin (26/9).

Kegiatan tersebut digelar oleh Kanwil Kemenkumham  Banten Bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Banten, bertempat di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Kegiatan diikuti para akademisi, tokoh agama dan masyarakat, Lembaga swadaya masyarakat, aparat penegak hukum, LBH, ASN, jajaran Pemda Banten , dan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Eddy Omar Sharif Hiariej selaku narasumber menjelaskan bahwa pembentukan RUU KUHP,  telah melibatkan partisipasi berbagai pihak seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat/budaya, hingga para pakar dibidang hukum.

"Sehingga tidak benar jika RUU KUHP ini tiba-tiba muncul dengan tidak melalui proses yang prosedural", ungkapnya.

Selain itu, terkait isu dekolonisasi pada RUU  KUHP. Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan RUU  KUHP nantinya akan mengubah paradigma hukum pidana, di KUHP sekarang pidana penjara jadi pidana utama dan pokok, tapi dlm RUU KUHP selain pidana penjara, ada pidana pengawasan, kerja sosial dan denda, kemudian RUU KUHP ini juga senafas dengan UU Pemasyarakatan (UU No 22 tahun 2022).

"RUU KUHP berfokus pada Keadilan kolektif, restoratif dan rehabilitatif yang memperhatikan keadilan bagi pelaku dan korban " kata Wamenkumham itu.

RUU KUHP juga telah disesuaikan dengan UU diluar KUHP, yang belum di atur dilakukan harmonisasi. Selanjutnya kata Prof Eddy politik hukum pemerintah dan DPR dlm penyusunan RUU KUHP adalah lakukan rekodefikasi, yakni menghimpun Kembali aturan diluar KUHP. Agar tdk ada disparitas pidana. misalnya pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP dan dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukumannya sangat jauh berbeda.

Selain itu kata Eddy RUU KUHP ini mengandung prinsip modernisasi, yakni sejalan dengan perkembangan masyarakat, yang memperhatikan keadilan retributive, korektif dan Rehabilitatif.

Saat ini pengundangan RUU KUHP sangat lah urgen, karena KUHP sekarang ini tdk sesuai dengan perkembangan zaman.
Turut hadir pada acara tersebut Plt. Dirjen PP, Dr. Dhahana Putra, Pj, Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar,  Kakanwil Banten, Tejo Harwanto.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto turut mengikuti kegiatan dialog publik RUU  KUHP tersebut dan didampingi juga oleh Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin, Kasubbid  Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan JDIH, Vonny Destika Sari, Kasubbid Pelayanan tahanan, perawatan kesehatan, dan rehabilitasi, I Wayan Tapa Diambara, Para fungsional penyuluh hukum, fungsional Perancang dan analisis hukum pada Kanwil kemenkumham Sumsel.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun