PALEMBANG - Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sumsel , Parsaoran Simaibang pada Selasa (19/4) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Rapat Fasilitasi Harmonisasi 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim.
Menurut  Parsaoran, harmonisasi ini adalah proses substansi penyelarasan dari rancangan peraturan perundang-undangan agar dapat menghasilkan peraturan perundang-undangan yang akomodatif dan berperspektif HAM berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Keempat raperda yang  diharmoniaasi adalah  Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, serta Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang selama ini telah  bersinergi, terutama dalam pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah, dengan harapan produk hukum yang dihasilkan berkualitas yakni  memenuhi aspek filosopis, sosiologis, dan yuridis.
Menurut  Kakanwil Harun  hingga pertengahan April 2022 ini, Kanwil Sumsel telah mengharmonisasi 10 Raperda, menerima 3 kali konsultasi, memfasilitasi 4 Naskah Akademik, serta melaksanakan analisis dan evaluasi produk hukum daerah sebanyak 1 Perda.
Sumber: sumsel.kemenkumham.go.id