Mohon tunggu...
Humas KumhamGorontalo
Humas KumhamGorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo mempunyai tugas dan fungsi untuk menginformasikan seluruh kegiatan yang ada di kanwil Kemenkumham Goorontalo serta berbagai layanan agar memudahkan informasi kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kanwil Kemenkumham Gorontalo Gelar Sosialisasi BO

19 Mei 2022   16:38 Diperbarui: 19 Mei 2022   16:41 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gorontalo -- Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorism di Provinsi Gorontalo. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) dengan tema "Penerapan Transparansi Pelaporan Pemilik Manfaat Dalam Upaya Penyalahgunaan Korporasi Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian uang serta pendanaan Terorisme" yang diselenggarakan di Ballroom Maqna Hotel Gorontalo (19/5).

Dokpri
Dokpri

Kegiatan diawali oleh pembacaan Laporan panitian yang dibawakan oleh Kasubbid AHU, Yuniar Kurniawati selaku ketua panitia. Acara kemudian dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo. 

Dalam sambutannya menyampaikan bahwa  kegiatan ini perlu disosialisasikan dengan tujuan Memberikan transparansi data pemilik manfaat dari korporasi agar dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat serta tercapainya standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan mendorong pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

Selain itu menurut Heni hal ini dapat mendukung kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor dimana hal tersebut merupakan kewenangan tambahan bagi seorang notaris. "Kewenangan tersebut berupa proses mendapatkan informasi yang lebih akurat terhadap data-data pengguna Jasa notaris" tutur Heni.

 

Dokpri
Dokpri

Kegiatan ini sendiri berlangsung dalam 3 sesi dimana pada sesi pertama dibawakan oleh moderator Fery Pontoh dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Gorontalo dengan pemateri dari Ditjen AHU Ibu Rahayu Lestari Sugesi yang terhubung secara virtual dengan membawakan materi tentang Transparansi Pemilik Manfaat Untuk Memperbaiki Lingkungan Usaha dan Investasi

Sesi Kedua dibawakan oleh moderator Ruly Agus selaku Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan pemateri dari Direskrimsus Polda Gorontalo Kombespol Dr. Saut Panggabean Sinaga, S.I.K.,M.Si yang membawakan materi tentang "Penerapan Transparansi Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang Serta Pendanaan Terorisme"

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun