Sehingga dari segi fleksibilitas penggunaan anggaran, pemilihan bentuk BLU merupakan pilihan yang cerdas, karena akan memberikan ruang gerak yang cukup dalam melakukan pelayanan pembiayaan beasiswa. Yang mengkhawatirkan sebenarnya adalah ukurannya, dengan total dana kelolaan mencapai 15 Trilyun (2013) dengan asumsi bunga 9.5%, maka "Anggaran" LPDP mencapai 1,35 Trilyun per tahun. Bandingkan dengan BNN yang 730 M, KPK 720 M, BNPT 300an M, BIN 1,2 T per tahun, maka jelaslah bahwa untuk ukurannya, LPDP termasuk kecil-kecil cabe rawit. Sayangnya, ukuran kecil ini juga menyebabkan pengawasan oleh masyarakat (via DPR tentunya) menjadi sedikit sulit. Permasalahannya karena BLU ini berada di bawah kementerian Keuangan, sementara parliamentary oversight yang (diasumsikan) paham pendidikan berada di komisi 10, sementara komisi mitra kerja kementerian keuangan berada pada komisi 11. Sehingga yang terjadi adalah "salah kamar" dan "salah ukuran". Salah komisinya dan terlalu besar ukurannya untuk hanya sekedar menjadi bagian dari suatu kementerian, mengingat bahwa kementerian BUMN saja hanya mendapat anggaran 115 miliar.
VISI dan MISI LPDP
Visi LPDP adalah Menjadi lembaga pengelola dana terbaik di tingkat regional untuk mempersiapkan pemimpin masa depan serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
Misi LPDP :
- Mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia melalui pembiayaan pendidikan.
- Mendorong riset strategis dan/atau inovatif yang implementatif dan menciptakan nilai tambah melalui pendanaan riset.
- Menjamin keberlangsungan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan dana abadi pendidikan yang optimal.
- Sebagai last resort, mendukung rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam melalui pengelolaan dana cadangan pendidikan.
(Paham mengapa sumpah pemuda tidak bergaung di kepala para pemuda-pemudi Indonesia, lembaga Pemerintahnya saja masih membanggakan bahasa lain!)
Secara visi dan misi, LPDP bisa dikatakan lebih baik dibandingkan sebagian besar institusi pemerintah, dimana ada dua hal utama dari visi nya yaitu Pemimpin masa depan dan menjadi pengelola dana terbaik di regional. Yang utama adalah menyiapkan pemimpin masa depan, karena hal itu merupakan yang terpenting.
Selain penggunaan kata last resort ("cadangan terakhir" atau "usaha terakhir" bisa kan) yang perlu diperbaiki adalah penggunaan kata optimal. Karena kata ini menjadi berlawanan dengan kebijakan yang dilakukan selama ini, yaitu penggunaan instrumen SUN dan Deposito. Walaupun aman, namun jauh dari optimal, karena bila ingin optimal tentu saja harus bermain di Saham maupun pasar uang. Mengingat volatilitas bukanlah hal yang diinginkan, bisa saja ditambahkan kata "stabil" atau "berkelanjutan" dibelakang kata optimal. Sehingga LPDP benar-benar menjelma menjadi suatu organisasi yang memenuhi visi misinya.
Keuangan dan Penganggaran
(Catatan : Laporan Keuangan LPDP, diselesaikan pada 30 April 2104, diaudit oleh KAP Ahmad Raharjo Utomo. Tersedia di http://www.lpdp.depkeu.go.id/profil/laporan-keuangan/)
LPDP termasuk lembaga yang unik, anggaran yang disediakan berasal dari hasil investasi dana abadi yang dianggarkan dalam setiap RAPBN. Sebenarnya, konsep dana abadi ini merupakan sebuah terobosan yang berani dari Kementerian Keuangan dan patut diacungi jempol. Karena ketimbang memanfaatkan dana APBN yang berarti harus menunggu persetujuan inter-departemen, dana tersebut bisa langsung diakses dan digunakan. Tentu hal ini mempercepat pencairan dan pemanfaatan dana.