Mohon tunggu...
Kurnia Trisno Yudhonegoro
Kurnia Trisno Yudhonegoro Mohon Tunggu... Administrasi - Agricultural,Economic consultant and military enthusiast

Agricultural,Economic consultant and military enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

LPDP, Dibubarkan atau Diperkuat ?

17 November 2014   20:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:36 1140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1416205696419086597

LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), sebuah BLU (Badan Layanan Umum) setingkat direktorat di bawah Kementerian Keuangan. Pada awalnya, lembaga ini digagas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dengan harapan adanya peningkatan kualitas pendidikan manusia Indonesia tanpa terlalu membebani APBN. Maka digagaslah pembentukan sebuah Satker di bawah kementerian keuangan pada tahun 2010, di masa pak Agus Martowidjojo. Kemudian pada tahun 2012, seiring dengan semakin banyaknya peminat, maka melalui Peraturan Menteri Keuangan, lahirlah BLU LPDP.

Setelah beberapa tahun berjalan, mulai terdengar suara-suara yang merasa bahwa LPDP sebaiknya dibubarkan saja (ICW) karena tidak sesuai dengan konstitusi. Kemudian ada pandangan dari beberapa anggota DPR yang merasa bahwa LPDP sudah mendapat cukup dana, tidak perlu mendapat suntikan dana lagi. Bahkan ada beberapa yang merasa bahwa LPDP sudah keluar jalur dengan adanya penerima beasiswa yang rumahnya berada di daerah elite. Tulisan ini mencoba untuk mendudukkan perkara dengan melihat secara gamblang, netral dan transparan.

Kelembagaan

Pertama-tama muncul lah pertanyaan, mengapa harus BLU ? Mengapa tidak langsung menyatu dengan induknya yaitu Kementerian Keuangan ? BLU memiliki beberapa kelebihan ketimbang instansi pemerintah biasa yaitu :

1.       Pendapatan dapat langsung digunakan tanpa perlu masuk ke PNBP

2.       Belanja menggunakan pola fleksibel dengan batas tertentu

3.       Dapat mengelola uang tunai (Diinvestasikan jangka Pendek)

4.       Dapat memberi piutang dan menghapuskan piutang (pada skim tertentu)

5.       Dapat memberikan Renumerasi bagi pegawainya (Horeee!)

6.       Pegawai dapat terdiri dari PNS maupun Profesional non-PNS

7.       Surplus dapat langsung digunakan tahun berikutnya tanpa perlu balik ke SILPA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun