Mohon tunggu...
KSPI
KSPI Mohon Tunggu... Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia

KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) berafiliasi secara Internasional ke ITUC (International Trade Union Confederation) di Brussels - Belgium

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tangis Buruh di Gerbang Pabrik: SPN Geruduk PT. Sinarup Jaya Utama, Tuntut Keadilan & Ancaman Jalur Hukum

25 Juni 2025   06:07 Diperbarui: 25 Juni 2025   06:07 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buya Fauzi, Koordinator Aksi Nasional SPN pimpin Aksi di Depan PT. Sinarup Jaya Utama (foto: ist)

Tangis Buruh di Gerbang Pabrik: SPN Geruduk PT. Sinarup Jaya Utama, Tuntut Keadilan & Ancaman Jalur Hukum

Bogor, 23 Juni 2025 --- Tangis para buruh pecah di depan gerbang pabrik PT. Sinarup Jaya Utama, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Di bawah terik matahari dan penjagaan aparat, mereka hanya menuntut satu hal: keadilan atas hak-hak mereka yang diabaikan.

Sekitar 700 buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang berasal dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa. Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian tiga hari, yang akan berlanjut ke Kantor Disnaker Kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor pada hari kedua dan ketiga.

Massa aksi bergerak sejak pukul 10.00 WIB, berkonvoi motor dari Kantor DPC SPN Kabupaten Bogor, Jalan Mayor Oking, Cibinong. Iring-iringan ini sempat menyebabkan kemacetan panjang dari kawasan Citeureup hingga Gunung Putri, bahkan menimbulkan ketegangan ringan dengan pengguna jalan.

Sesampainya di depan pabrik, suasana menjadi emosional. Para buruh PT. Sinarup Jaya Utama yang terdampak menangis---upah, THR, dan pesangon mereka belum dibayar hingga hari ini. Massa aksi pun terpancing emosi. Ketegangan sempat meningkat saat massa mendekati pagar pabrik dan terjadi dorong-dorongan dengan aparat. Mereka merasa keadilan telah dipermainkan terlalu lama.

Masa Aksi SPN di depan gerbang PT. Sinarup Jaya Utama (foto: ist)
Masa Aksi SPN di depan gerbang PT. Sinarup Jaya Utama (foto: ist)


Audiensi Gagal: Tak Ada Kesepakatan

Pihak SPN kemudian mengikuti audiensi bersama DPRD Kabupaten Bogor, Disnaker, pengusaha, dan kurator. Sayangnya, tidak ada kesepakatan berarti. SPN membeberkan fakta mengejutkan: perusahaan ternyata telah dinyatakan pailit sejak 15 Agustus 2024, tetapi masih mempekerjakan buruh hingga Februari 2025 tanpa memberitahukan status pailit tersebut.

Bahkan pada Februari 2025, pihak manajemen masih melakukan perjanjian bipartit terkait upah. Ini dianggap sebagai tindakan manipulatif dan penipuan terhadap para buruh.

Informasi soal kepailitan baru diketahui para buruh dalam pertemuan dengan kurator pada 20 Juni 2025. Meski kurator membuka opsi pencatatan tagihan, SPN menegaskan: indikasi pidana tidak bisa dihapus begitu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun