Sayangnya, regulasi BPJS TK belum melindungi situasi ini secara utuh. Pekerja yang sedang berjuang di pengadilan hubungan industrial justru terabaikan oleh sistem jaminan sosial.
Ketimpangan dengan BPJS Kesehatan
Hal lain yang juga kami soroti adalah adanya perbedaan kebijakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Di BPJS Kesehatan, pekerja bisa mendaftarkan diri secara mandiri jika perusahaan lalai. Tapi di BPJS TK, opsi itu belum tersedia atau sangat terbatas.
Ini membuat pekerja menjadi korban dari ketidaksinkronan regulasi.
Perlindungan Sosial Harus Diperluas, Bukan Dipersempit
Jamnakerwatch KSPI menyerukan langkah cepat dari pemerintah, BPJS, dan seluruh pemangku kepentingan. Tidak boleh ada lagi pekerja yang kehilangan hak jaminan sosial---baik karena PHK, kelalaian perusahaan, maupun kebijakan yang timpang.
Kami yakin, jika niat melindungi benar-benar ada, maka tidak ada alasan bagi negara untuk membiarkan sistem ini pincang. Karena jaminan sosial bukan hanya hak pekerja, tapi juga cermin keberpihakan negara.
Kontak Media:
Dimas P Wardhana
Direktur Media Propaganda Jamnakerwatch KSPI
Email: kspimedia@gmail.com
HP/WhatsApp: 085753850838
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI