Mohon tunggu...
KSPI
KSPI Mohon Tunggu... Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia

KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) berafiliasi secara Internasional ke ITUC (International Trade Union Confederation) di Brussels - Belgium

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ketika Ter-PHK, BPJS pun Tak Lagi Melindungi: Catatan Kritis Jamnakerwatch KSPI

16 Juni 2025   15:23 Diperbarui: 16 Juni 2025   15:23 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat JAMNAKERWATCH KSPI, 16 Juni 2025 dihadiri oleh Pengurus yang terdiri dari 11 Anggota Federasi Afiliasi KSPI (Foto: Tim Media KSPI)

Ketika Ter-PHK, BPJS pun Tak Lagi Melindungi: Catatan Kritis Jamnakerwatch KSPI

Oleh: M. Nurfahroji, S.H. -- Direktur Jamnakerwatch KSPI

Tidak ada yang lebih menyakitkan bagi seorang pekerja selain kehilangan pekerjaan. Tapi bayangkan, di tengah proses PHK yang belum selesai, mereka justru kehilangan satu-satunya pegangan terakhir: jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Inilah kenyataan pahit yang dialami banyak pekerja di Indonesia hari ini. Saat paling rentan, saat mereka ter-PHK atau berada dalam proses PHK, justru status kepesertaan BPJS mereka dinonaktifkan. Mereka kehilangan perlindungan tepat di saat paling membutuhkannya.

Sebagai organisasi pemantau jaminan sosial ketenagakerjaan, Jamnakerwatch KSPI menerima banyak laporan tentang persoalan ini. Oleh karena itu, pada hasil rapat JAMNAKERWATCH di Kantor KSPI pada 16 Juni 2025, kami akan menggelar audiensi resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, membawa dua persoalan utama:

1. Kepesertaan Masih Banyak yang Terhambat

Meski jaminan sosial bersifat wajib, kenyataannya banyak perusahaan yang masih abai. Pekerja tidak didaftarkan, atau jika pun didaftarkan, tidak dibayarkan iurannya secara rutin. Padahal pemerintah daerah sudah memiliki dasar hukum untuk menindak: PP 86/2013 dan Permenaker No. 4/2018. Sayangnya, sanksi administratif seperti tidak memberikan pelayanan publik (TMP2T) belum berjalan optimal.

Bukankah sudah saatnya setiap layanan publik -- mulai dari izin usaha, tender, hingga fasilitas lainnya -- meletakkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat mutlak?

2. Pekerja dalam Proses PHK Terancam Tanpa Perlindungan

Dalam banyak kasus, begitu ada sengketa PHK, perusahaan langsung menonaktifkan kepesertaan pekerja di BPJS TK. Padahal menurut Pasal 157A UU Cipta Kerja, selama proses PHK belum tuntas, pekerja masih berhak atas upah dan hak-haknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun