Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mekanisme Perlawanan yang Legitim menurut John Locke

10 Desember 2021   09:05 Diperbarui: 10 Desember 2021   09:25 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi demo di London. Sumber: https://kabar24.bisnis.com.

Dalam teori kesepakatan, John Locke jelas menandaskan soal upaya perlawanan pada pemerintah atau pemimpin yang membuat kebijakan sepihak dan bertentangan dengan kesepakatan yang ada. Dalam keadaan ini, rakyat mempunyai hak untuk melawan kekuatan dan kekuasaan tersebut. Akan tetapi, keadaan ini sangat berbahaya dan bisa menimbulkan tindakan-tindakan anarkis yang merugikan negara. Oleh karena itu, penting mengkaji bagaimana melakukan perlawanan yang legitim menurut Locke.

John Dunn menegaskan bahwa hak perlawanan dalam teori Locke didasarkan pada konsep yang secara logis bertentangan dengan keadaan alamiah atau pemerintahan yang sah.  Artinya, gagasan ini didasarkan pada keadaan perang yang timbul dari penguasa terkait kebijakan yang sepihak dan berlawanan dengan tujuan adanya negara.

Bagi Dunn, keadaan perang adalah produk historis dari tindakan manusia tertentu. Dengan kata lain, keadaan perang diciptakan oleh suatu keadaan yang tidak sesuai dengan semangat keadaan alamiah atau dalam masyarakat politik yang sah. Hemat saya, untuk menempatkan hak perlawanan yang ditegaskan Locke, sebaiknya perlu melacak perkembangan konsepsi keadaan perang ini dan penerapannya pada kasus-kasus yang berhubungan dengan penaklukan, perampasan, dan tirani.

Menurut Dunn, keadaan perang dalam perspektif Locke diprakarsai dengan paksaan dan kekerasan sebagaimana ditegaskan dalam buku "The Political Thought of John Locke." Bagi Dunn, paksaan dan kekerasan adalah kendaraan yang mengganggu perdamaian negara dan dapat menimbulkan polarisasi legitimasi masyarakat politik.  Bahkan, hal ini dikatakan dengan keras oleh Dunn sebagai cara binatang.

Cara demikian menurut Dunn sudah mereduksi keberadaan semua manusia yang melakukannya ke status hukum binatang. Mengapa demikian? Dunn menilai bahwa dalam ranah tertentu, cara tersebut bisa mematikan kebebasan yang lain, layaknya pemangsa. Hal ini tentunya sangat berbahaya bagi kesamanan setiap individu dalam negara. Dunn menegaskan bahwa orang-orang yang memaksa kekerasan dalam sebuah kebijakan diibaratkan seperti binatang buas sekaligus mimpi buruk bagi rakyat. 

Mereka bisa saja menghalalkan segala cara untuk mewujudkan kebijakan dan tindakannya sehingga rakyat tidak merasa aman dan tidak menikmati kepemilikannya. Hemat penulis, di dalam kekuatan tersebut tampak realitas cacat ideologis dimana penerapan kebijakan diterapkan atas dasar kemauan dan kepentingan penguasa semata.

Penguasa yang bertindak sewenang-wenang dengan menyalahgunakan kekuasaannya, biasanya berupaya menghalalkan berbagai cara di dalam upaya mendaratkan kebijakan dan keputusan mereka. Bahkan, dalam hal ini, cara paksaan seringkali jatuh pada kekerasan fisik antara mereka dan masyarakat umum.

Konsekuensi dari keadaan ini bisa saja menimbulkan pemberontakan massa (keadaan perang). Bagi Locke, hal ini membuat kekuatan dan kesucian mahkota atau kekuasaan yang mulia dan agung, bergeser ke ambivalensi yang brutal.  Keadaan dan kekuasaan semacam ini ditolak Locke karena adanya kontrol sosial dalam masyarakat dimana dia hidup berdasarkan kesepakatan.

Kondisi-kondisi tidak aman mendorong para pemikir untuk menelisik kembali tema berkaitan dengan keadaan alamiah atau keadaan awal masyarakat dalam konsep Locke. Bagi Dunn, keadaan alamiah Locke adalah sebuah ketertiban (tatanan) hukum yang mana jika ditaati akan menjaga kedamaian dan keamanan hidup manusia.  Kapanpun dan di manapun orang atau kelompok manusia melanggar tatanan ini, maka akan terbuka bagi semua orang untuk mengambil tindakan untuk memulihkan integritasnya. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya kekuatan kesepakatan yang ada sebelumnya, yakni tujuan beridirinya sebuah negara untuk melawan keadaan perang.

Menurut Dunn, alasan hukum dan keadilan adalah ikatan yang telah diberikan Tuhan kepada manusia untuk mengamankan mereka dari situasi tidak aman dan kekerasan.  Dalam konsep Locke, melanggar itu berarti melanggar seluruh spesies dengan merusak kedamaian dan keamanannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun