Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Luhut, Haris, dan Fatia: antara Nama Baik dan Kebebasan Absolut

28 September 2021   21:10 Diperbarui: 28 September 2021   21:17 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: https://www.jpnn.com/.

Pencemaran nama baik adalah salah satu pemicu kegaduhan akhir-akhir ini. Ketika nama sudah terlanjur baik, siapapun orangnya pasti tidak akan mau atau tolerir jika ada yang menuangkan nila setitik padanya. Itulah yang dialami Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada Senin (27/9/2021), Pak Luhut Pandjaitan mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jakarta. Luhut mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulida terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Luhut merasa kurang nyaman dengan dugaan keterkaitannya dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Papua.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida karena alasan pencemaran nama baik. Menurut Luhut, upaya pelaporan yang dilakukan bukanlah sebuah keputusan tiba-tiba. 

Sebelum membuat keputusan untuk melaporkan Haris dan Fatia, Luhut sudah dua kali melayangkan somasi. Dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Papua, diklaim sebagai tindakan pencemaran nama baik dan berita bohong oleh kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.

Upaya Luhut melaporkan Haris dan Fatia masih didalami oleh pihak kepolisian. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pihaknya akan mendalami isi laporan Pak Luhut sambil menunggu kesepakatan lanjutan antar pelapor dan terlapor. Di samping itu, Kombes Yusri juga memberi penekanan pada aspek "restorative justice approach" sebelum menindaklanjuti laporan.

Pendekatan "restorative justice" sebetulnya merupakan rencana yang diturunkan oleh Kapolri melalui surat edarannya. Di sana, hal yang penting digarisbawahi terkait kasus-kasus demikian adalah soal mediasi. 

Penegak hukum bisa memberi kesempatan kepada masing-masing pihak yang berperkara untuk melihat celah damai jika dimungkinkan. Pendekatan "restorative justice," juga menjadi jalan tengah pengambilan keputusan sebelum kasus dinaikan ke tangga penyelidikan.

Menanggapi hal itu, Luhut sebetulnya memberikan kesempatan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Akan tetapi, Luhut tetap berpendirian bahwa penyalahgunaan kebebasan jangan sampai merugikan orang lain. 

"Jika ada surat edaran dari Kapolri terkait upaya mediasi, silahkan dilakukan. Akan tetapi, saya tegaskan, kita perlu belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Kita perlu belajar bagaimana menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab," kata Luhut.

Dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Papua, bisa jadi dibongkar jika Haris dan Fatia benar-benar memiliki bukti yang kuat. Menurut Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, jika setiap kritik ditanggapi dengan upaya pelaporan ke pihak kepolisian, rakyat justru akan semakin takut dan bungkam terhadap tindakan pejabat (Republika, 28/9/2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun