Mohon tunggu...
Kristianto Oka
Kristianto Oka Mohon Tunggu... Dokter Umum, Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya

Dokter Umum yang tertarik dengan Hukum Kesehatan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Korban Keracunan MBG Tidak Punya BPJS: Siapa yang Bertanggung Jawab?

18 Oktober 2025   10:47 Diperbarui: 18 Oktober 2025   10:47 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Korban Keracunan MBG tidak terdaftar BPJS Kesehatan

Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bertujuan mulia untuk memastikan anak sekolah, balita. ibu menyusui dan lansia sebagai kelompok rentan mendapatkan asupan gizi yang layak. Namun, insiden keracunan massal akibat konsumsi makanan dari program MBG memunculkan pertanyaan hukum serius — terutama bagi korban yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa biaya pengobatan korban kasus keracunan program MBG bisa ditanggung pihak BPJS Kesehatan selama bukan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan hanya kepada korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Secara prinsip, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang setinggi-tingginya dalam kondisi apapun dan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyediaan makanan yang aman dan bergizi. Dalam konteks ini, negara tidak bisa berkelit dengan alasan administrasi kepesertaan BPJS.

BPJS Kesehatan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, hanya menanggung pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, korban yang belum menjadi peserta tidak memiliki hak klaim terhadap BPJS.

Namun, karena kasus ini terjadi akibat program pemerintah sendiri, maka tanggung jawab hukum tidak boleh dialihkan kepada individu. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penyelenggara MBG memikul tanggung jawab administratif dan moral untuk menanggung biaya perawatan korban, termasuk bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan data dari BGN per 22 September 2025 terdapat 4.711 orang yang sudah menjadi korban keracunan. Jumlah ini tersebar dari wilayah Sumatra hingga Papua dengan jumlah korban terbanyak berasal dari wilayah Jawa sebanyak 2.606 orang. Sejumlah daerah seperti Kabupaten Agam, Kabupaten Banggai, Kota Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Garut sudah menetapkan KLB keracunan MBG. Dalam keadaan seperti Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat keracunan, pasal 403 Undang-Undang Kesehatan memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengambil alih pembiayaan layanan kesehatan guna melindungi keselamatan korban. Setelah itu, mekanisme tanggung jawab dapat ditindaklanjuti melalui evaluasi program dan pengawasan keamanan pangan oleh BGN.

Ketiadaan regulasi teknis yang secara eksplisit mengatur skema pembiayaan dalam kasus keracunan MBG menunjukkan adanya kekosongan norma. Pemerintah perlu segera menerbitkan aturan pelaksana agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara BPJS Kesehatan dan BGN di masa mendatang.

Pada akhirnya, prinsip yang harus dijunjung adalah keadilan dan perlindungan hak kesehatan warga negara. Dalam program pemerintah, apalagi yang menyasar kelompok rentan, tidak boleh ada warga yang dibiarkan menanggung risiko kesehatan sendiri hanya karena belum menjadi peserta BPJS. Negara, melalui BGN dan Kementerian Kesehatan, tetap memegang tanggung jawab utama terhadap korban.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun