Mohon tunggu...
Kang Ajey
Kang Ajey Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Wartawan lepas

Memerdekakan Rakyat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inilah Pendapat Akhir Faksi Partai Gerindra Terhadap LPJ 2018

13 September 2019   14:45 Diperbarui: 13 September 2019   14:48 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Paripurna Istimewa, 13 September 2019

Seperti telah diketahui bahwa tujuan amalisis laporan keuangan adalah untuk menilai kondisi dan kinerja keuangan dari suatu entitas tujuan tersebut diantarannya : Meyakini ketaatan terhadap peraturan perundang -- undangan yang berlaku Mengetahui kondisi keuangan pemerintah daerah serta perubahan -- perubahannya Mengetahui kemampuan pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajibannya Mengetahui kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan dana untuk kegiatannya Mengefaluasi kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan program -- programnya.

Mengetahui potensi pemerintah daerah dalam menghasilkan sumber daya Analisis rasio dapat mengungkapkan hubungan penting dan menjadi dasar perbandingan dalam menemukan kondisi dan tren yang sulit untuk didedikasi dengan mempelajari masing masing komponen yang membentuk rasio Rasio keuangan adalah angka yang diperoleh dari hasil perbandingan dari suatu pos laporan keuangan dengan pos lainya yang mempunyai hubungan yang relevan dan signifikan. Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa analisis rasio keuangan adalah prosedur analitis yang dapat digunakan untuk membandingkan pos -- pos keuangan pada laporan tahun berjalan dengan pos -- pos terkait laporan periode sebelumnya Alat rasio keuangan yang digunakan adalah analisis rasio yang dikembangkan berdasarkan data Keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah.

Mencermati polemik yang terjadi antara pemerintah daerah dan DPRD terkait SILPA Tahun Anggaran 2018 Maka Fraksi Partai GERINDRA perlu menyampaikan beberapa hal sebagai acuan : 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Paragraf 2 Pasal 71 yaitu : "SILPA sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (3) huruf a bersumber dari : Pelampauan penerimaan PAD; Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transver; Pelampauan Penerimaan lain -- lain Pendapatan Daerah yang sah; Pelampauan Penerimaan Pembiayaan; Penghematan Belanja; Kewajiban Kepada Pihak Ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan; dan/atau Sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan Dana DAK sebesar 8 Milyar yang sudah terpakai seharusnya menjadi SILPA sesuai dengan Amanat PP 12 Pasal 70 Huruf F karena merujuk dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2009 yang sudah di mengalami perubahan lewat permendagri Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah yang terinci dalam pasal 31 ayat 1 huruf (d). sisa DAK pada akhir Tahun anggaran di catat sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (SIPA) dan dicantumkan sebagai bagian dari lampiran 1.9 Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Hal ini diperkuat dengan Berita acara hasil konsultasi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan kementrian dalam negeri dan kementrian keuangan.

Berdasarkan uraian di atas Fraksi partai GERINDRA perlu menyampaikan beberapa hal sebagai catatan kepada pemerintah daerah dan wajib ditindaklanjuti yaitu : Pemerintah Daerah Wajib membenahi segala kekurangan yang mucul akibat daripada ketidak patuan terhadap penggelolaan keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018 Penggunaan anggaran kegiatan DAK yang seharusnya Rp. 8.000.000.000 (Delapan milyar), namun terbaca dalam LPJ silpa 2018 hanya sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua milyar), sehingga persoalan inipun berbanding terbalik dengan perhatian BPK RI. perwakilan Maluku saat melakukan audit yang kenyataannya mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) namun terdapat banyak kesalahan penggunaan keuangan daerah yang sampai dan dengan hari ini mengalami masalah serius Hasil Konsultasi ke Kementrian Keuangan Republik Indonesia terdapat beberapa masalah yang termuat dalam berita acara konsultasi yaitu : Terdapat perbedaan data antara data realisasi DAK Fisik 2018 dengan data LPJ yang sudah diaudit oleh BPK.

Data realisasi penyaluran di Kementrian Keuangan sebesar Rp. 86,5 milyar dan nilai penyerapan dana yang dilaporkan Pemerintah Daerah sebesar Rp. 2,265 milyar. DPRD mempertanyakan kebijakan terkait sisa DAK Fisik Ketentuan terkait penggunaan DAK fisik bahwa pemda tidak boleh menggunakan dana DAK Fisik selain kegiatan yang tercantum dalam dokumen rancangan kegiatan yang telah di setujui oleh KL Teknis.


Jika terdapat sisa dana DAK Fisik maka dana tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain diluar kegiatan yang diatur dalam petunjuk teknis DAK Fisik. ketentuan penggunaan sisa DAK Fisik diatur dalam Pasal 132 Peraturan mentri Keuangan Nomor 50/07/2017 Pemerintah Pusat terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK fisik di daerah agar dilaksanakan sesuai ketentuan dan digunakan untuk pencapaian output yang sudah disepakati Agenda dapat dilanjutkan, tetapi dalam hal penyelewengan DAK tetap diproses sesuai dengan ketentuan perundang -- undangan yang berlaku Pidato pengantar Bupati Kepulauan Tanimbar bahwa : Hasil audit BPK RI Silpa Tahun 2018 sebesar 2 Milyar rupiah, namun sesuai dengan hitungan dan analisis kami bahwa, Silpa 2018 seharusnya bernilai Rp. 92.000.000.000 (Sembilan puluh dua milyar). diakibatkan karena begitu banyak anggaran kegiatan SKPD yang tidak dapat terealisasi, bahkan yang sudah terealisasi secara fisikpun tidak dapat dibayarkan.

Berdarkan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2018 SILPA sebesar Rp. 2.265.683.984,50 (Dua milyar, dua ratus enam puluh lima juta, enam ratus delapan puluh tiga, Sembilan ratus delapan puluh empat rupiah, lima puluh sen) seharusnya jika di tambahkan dengandana DAK sebesar 8 milyar maka total SILPA adalah RP. 10. 265.683.984,50 (Sepuluh milyar, dua ratus enam puluh lima juta, enam ratus delapan puluh tiga, Sembilan ratus delapan puluh empat rupiah, lima puluh sen.

Semua yang telah kami sampaikan di atas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dengan Pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

Dengan demikian maka, Fraksi Partai GERINDRA Menyatakan MENERIMA Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada saatnya, dengan rekomendasi dan catatan -- catatan kritis sebagai berikut :

1. TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN SERTA KEUANGAN DANA ALOKASI KHUSUS YANG TELAH DIAKUI OLEH PEMERINTAH DAERAH MAKA FRAKSI PARTAI GERINDRA KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR MEREKOMENDASIKAN KEPADA PIHAK -- PIHAK TERKAIT UNTUK DIPROSES HUKUM LEBIH LANJUT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun