Mohon tunggu...
Kang Ajey
Kang Ajey Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Wartawan lepas

Memerdekakan Rakyat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inilah Pendapat Akhir Faksi Partai Gerindra Terhadap LPJ 2018

13 September 2019   14:45 Diperbarui: 13 September 2019   14:48 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Paripurna Istimewa, 13 September 2019

Yth. Saudara Pimpinan Rapat Paripurna Dewan yang saya hormati,

Yth. Bupati dan Wakil Bupati yang saya hormati, Saudara Ketua dan wakil ketua, Para Anggota DPRD Kab. Kepulauan Tanimbar yang saya hormati, Yth. Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Kab. Kepulauan Tanimbar yang saya hormati,

Yth. Saudara Sekretaris Daerah Kab. Kepulauan Tanimbar beserta seluruh jajarannya yang saya hormati,

Yth. Para Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Organisasi Profesi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, LSM dan Insan Pers, serta hadirin dan undangan yang saya hormati.

Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat Dan Hadirin Yang Berbahagia, dengan memanjatkan puji dan syukur Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah melimpahkan kepada kita semua berkat dan karunia-Nya, sehingga pada hari ini kita masih diberi rahmat dengan penuh kebahagiaan, untuk berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat, menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi untuk menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pada kesempatan yang berbahagiah ini, izinkanlah kami untuk mengucapkan Selamat kepada Bapak Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar beserta jajarannya yang telah berusaha keras sehingga berhasil meraih penghargaan yakni predikat WTP dari BPK RI dengan "Wajar Tanpa Pengecualian" Semoga prestasi ini bisa terus dipertahankan sehingga dapat menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kedepan.

Fraksi Partai GERINDRA mengucapkan terima kasih kepada; Pimpinan Rapat Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Partai GERINDRA untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Partai GERINDRA terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Mendasari Undang -- undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Paragraf 7 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada Pasal 320 Junto, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah guna menindaklanjuti amanat konstitusi sesuai dokumen Rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2018 yang telah di sampaikan oleh bupati kepada DPRD melalui nota pengantar bupati untuk di bahas dan mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dengan rincian sebagai berikut Pendapatan sebesar Rp. 928.926.420.935,95 (Sembilan ratus dua puluh delapan milyar Sembilan ratus dua puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu Sembilan ratus tiga puluh lima, Sembilan puluh lima rupiah) terealisasi sebesar Rp. 847.720.604,094,03 (Delapan ratus empat puluh tujuh milyar tuju ratus dua puluh juta enam ratus empat ribu Sembilan puluh empat rupiah, tiga sen) Terhadap pendapatan Fraksi Partai GERINDRA berpendapat bahwa pemerintah daerah tidak cermat dalam menganalisa sumber -- sumber sumber pendapatan sehingga terjadi kelebihan target yang tidak di capai.

Hal ini menjadi perhatian agar dalam penganggaran tahun anggaran berikut tidak mengulang lagi kesalahan yang sama karena hal ini mengakibatkan devisit yang melampawi Belanja yang dianggarkan sebesar Rp. 1.032.859.221.739,370 (Satu trilyun, tiga puluh dua milyar, delapan ratus lima puluh Sembilan juta, dua ratus dua puluh satu rupiah, tuju ratus tiga puluh Sembilan rupiah, tiga ratus tuju puluh sen) terealisasi sebesar Rp. 932.137.720.913,28 (Sembilan ratus tiga puluh dua milyar, seratus tiga puluh tujuh juta, tuju ratus dua puluh ribu, Sembilan ratus tiga belas, dua puluh delapan rupiah. Terhadap belanja Fraksi Partai GERINDRA berpendapat bahwa pemerintah daerah tidak evesien dan cermat dalam penganggaran program dan kegiatan yang berdampak pada terjadinya devisit. Fraksi Partai GERINDRA meminta pemerintah daerah agar dalam penganggaran program dan kegiatan tetap mengacu pada RPJMD, KUA dan PPAS yang telah di sepakati oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Setelah membaca hasil pembahasan dan Pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Fraksi Partai GERINDRA menyatakan bahwa penyajian rincian LPJ Tahun 2018 masih perlu ditingkatkan sebagai analisis laporan keuangan yang di lakukan dengan mengidentifikasi pos -- pos laporan tersebut menjadi Unit Informasi Yang Lebih Terperinci dan melihat hubungan antara satu dengan yang lainnya guna mengetahui kondisi keuangan entitas tersebut untuk dijadikan dalam dasar pengambilan keputusan.

Hasil analisis tersebut diharapkan dapat meminimalkan bahkan menghilangkan penilaian yang bersifat dugaan semata, ketidak pastian, pertimbangan pribadi dan lain sebagaiannya. Bahkan melalui analisi laporan keuangan juga kemungkinan dapat diketahui adannya kesalahan proses akuntansi. Dengan demikian akan menambah keyakinan pengguna laporan atas data atau informasi yang tersedia sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih akurat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun