Mohon tunggu...
krispin suherli
krispin suherli Mohon Tunggu... Saya suka menulis

Guru sekaligus pemerhati isu pendidikan dan sosial. Aktif menulis untuk menyuarakan aspirasi, membagikan analisis, serta menyampaikan gagasan demi kemajuan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Percaya bahwa tulisan adalah medium untuk membangun dialog dan perubahan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keuntungan PPPK Paruh Waktu

21 September 2025   11:18 Diperbarui: 21 September 2025   11:18 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pegawai PPPK Paruh Waktu (Sumber: pribadi)

Jakarta -- Setelah lama menunggu kejelasan nasib tenaga honorer, pemerintah akhirnya menghadirkan skema baru bernama PPPK Paruh Waktu. Status ini resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kehadiran PPPK Paruh Waktu sontak menarik perhatian. Ada yang menganggapnya solusi atas masalah honorer, ada pula yang menilainya sebagai bentuk fleksibilitas kerja di tubuh birokrasi. Lantas, apa sebenarnya PPPK Paruh Waktu itu?

Lima Fakta Resmi

  • Tetap bagian dari ASN - PPPK Paruh Waktu memiliki legitimasi yang sama dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Mereka mendapat Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sebagai identitas resmi, hanya saja dengan pola kerja berbeda.
  • Gaji & hak dilindungi kontrak - Gaji minimal setara UMP/UMK atau disamakan dengan gaji honorer sebelumnya. Selain itu, pegawai berhak atas jaminan sosial, kesehatan, dan hak cuti. Tunjangan diberikan sesuai kemampuan instansi.
  • Jam kerja lebih singkat - Berbeda dari ASN penuh waktu, PPPK Paruh Waktu punya jam kerja lebih fleksibel. Tidak ada aturan baku "4 jam per hari" untuk semua, sebab detailnya ditentukan dalam kontrak kerja masing-masing instansi.
  • Bisa berpeluang penuh waktu - Meski paruh waktu, pegawai tetap berkesempatan menjadi PPPK penuh waktu. Syaratnya kinerja dinilai baik dan ada formasi tersedia. Namun, perubahan status tidak otomatis.
  • Beban tugas disesuaikan - Jam kerja singkat diikuti dengan beban kerja yang lebih ringan. Meski begitu, target dan tanggung jawab tetap melekat sesuai jabatan.

Mengapa Menguntungkan?

Bagi pemerintah, PPPK Paruh Waktu memungkinkan manajemen tenaga kerja yang lebih efisien. Tidak semua posisi membutuhkan pegawai penuh waktu. Dengan pola ini, instansi bisa menekan anggaran tanpa mengorbankan layanan publik.

Bagi masyarakat, status ini membuka pintu lebih luas. Honorer yang gagal lolos seleksi CASN 2024 tetap bisa masuk dalam jalur ASN. Tenaga profesional yang sibuk, ibu rumah tangga, bahkan pensiunan dini, kini punya ruang untuk berkontribusi dengan cara yang lebih fleksibel.

"PPPK Paruh Waktu adalah win-win solution. Pemerintah terbantu, masyarakat mendapat peluang kerja layak," ujar salah satu pejabat KemenPAN-RB dalam rilis resminya.

Kisah dari Lapangan

Sebut saja Ibu Ratna, seorang guru honorer di sekolah dasar negeri di Bekasi. Usianya sudah 45 tahun, dan ia beberapa kali gagal dalam seleksi PPPK penuh waktu. Meski pengabdiannya lebih dari 15 tahun, ia mulai pesimis mendapat status ASN.

Namun awal 2025 menjadi titik balik. Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, Ratna akhirnya lolos seleksi dan kini memiliki Nomor Induk PPPK resmi. Walau jam kerjanya tidak penuh, ia tetap bisa mengajar, mendapat gaji setara UMP, serta perlindungan kesehatan dan jaminan sosial.

"Setidaknya sekarang kami diakui negara, tidak lagi sekadar tenaga honorer yang digaji seadanya," tuturnya haru.

Kisah Ratna adalah gambaran nyata bagaimana PPPK Paruh Waktu memberi harapan baru bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Payung Hukum yang Kuat

Skema ini bukan sekadar wacana. Regulasi resmi telah dikeluarkan:

  • Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 menetapkan PPPK Paruh Waktu mulai 13 Januari 2025.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun