Mohon tunggu...
krisna pras
krisna pras Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hallo world

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revolusi Mental Seorang Penjudi untuk Memberantas Judi Online

18 Februari 2024   21:00 Diperbarui: 18 Februari 2024   21:00 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judi saat ini sudah meracuni kehidupan diberbagai kalangan masyarakat, mulai dari tingkat ekonomi rendah  hingga tingkat ekonomi atas, sekarang ini sudah banyak yang menggemari kegiatan tersebut.

Saat ini kegiatan judi yang paling diperhatikan oleh pemerintah yaitu judi online, dikarenakan judi online banyak platform dan konten yang memberi iming-iming kemenangan besar dan mudah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam SIARAN PERS NO. 01/HM/KOMINFO/01/2024 menjelaskan tentang Pemutusan akses konten judi online sebanyak 800 ribu. 

Survei populix(2024) menyebutkan hasil surveinya  84 persen masyarakat Indonesia terpapar konten judi online di berbagai media sosial seperti instalgram,facebook dan youtube (cnnindonesia.com, 2024 Febuari  07). 

Dari informasi diatas menjelaskan bahwa masyrakat Indonesia masih terpapar konten judi online dari bebagai media sosial.

Penyebaran konten judi diberbagai platform media sosial ini memberi sebuah sugesti kepada masyarakat ,agar masyarakat mau mencoba permainan judi online tersebut. 

Hal itu distrategikan oleh para bandar judi online untuk menjerat pengguna baru agar memainkan judi online tersebut. 

Dalam  Siaran Pers No. 93/HM/KOMINFO/02/2024  Menteri Budi Arie menegaskan Pemerintah akan terus berkomitmen memberantas judi online karena rakyat menjadi korban janji untuk mendapatkan kekayaan dalam waktu singkat. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengimbau, agar masyarakat tidak tergiur dengan penawaran keuntungan yang didapat dari judi online, karena, kemenangan atau kekalahan dalam permainan judi online tersebut telah diatur atau by setting(jurnalpolisi.co.id, 2024 januari 27).

Informasi diatas menegaskan bahwa pemerintah sangat berkomitmen dalam memberantas judi online dengan cara memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dalam kemenangan yang sudah diatur oleh sistem yang di kendalikan oleh bandar judi online.

Pada dasarnya kegiatan judi di era digital ini sangat sulit untuk diberantas jika hanya mengandalkan satu pihak saja.

Dibutuhkan komitmen dan kerjasama antara Pemerintah dengan masyarakat untuk saling mengingatkan rekannya dan melaporkan situs atau konten judi online tersebut kepada pihak yang berwenang.

Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah(kominfo.go.id, 2022 agustus 22). 

Larangan tersebut mengacu terhadap kalangan masyarakat yang menjadi pengguna,promosi dan bandar judi.

Adapun beberapa contoh judi yang masih popular dikalangan masyarakat  seperti Judi Online Slot, Judi online Parlay(Judi bola), Judi Ludo Online dan Judi Togel Online. Saat ini penggunaan Judi online dimasyarakat sebagai pengisi kegiatan di waktu senggang dan mencari peruntungan yang tidak pasti.  

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, sebanyak 2,76 juta masyarakat Indonesia menjadi partisipan dalam permainan judi online. Kepala Biro Humas PPATK M. Natsir Kongah menjalaskan dari jumlah tersebut, sebanyak 2,19 juta masyarakat merupakan golongan warga berpenghasilan rendah, adapun masyarakat tersebut melingkupi pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.(kompas.com, 2023 Oktober 21). 

Kegiatan judi online tersebut masih popular dikalangan masyarakat yang tingkat ekonominya rendah, karena ingin mencoba peruntungan yang disebabkan terlena oleh janji kemenangan  besar oleh sistem bandar judi.

Kemenangan tersebut adalah sebuah pemantik agar seseorang terperangkap dalam lingkaran judi online supaya membuat orang merasa ketagihan. 

Kebanyakan orang yang terkena perangkap dilingkaran judi online, biasanya mempromosikan kepada orang-orang terdekat disekitarnya untuk mencoba peruntungannya dengan memberikan testimoni jumlah rupiah di history Withdraw(WD) agar memberikan kesan itu menjanjikan dan menguntungkan. 

Ada banyak sekali dampak dari  bahayanya jika  ketagihan judi online yang bisa ditimbulkan,baik dari segi psikolog maupun sosial. Berikut contoh bahaya ketagihan judi online seperti kerugian Financial, Merusak kesehatan mental, masalah kesehatan fisik, hubungan pribadi terganggu, masalah hukum, kriminalitas, dan resiko keamanan data(tempo.com, 2023 oktober 17). 

resiko ini timbul jika seseorang sudah masuk kedalam perangkap judi online.

Untuk menghentikan praktik judi online dari sisi pemerintah sudah melakukan tindakan dengan cara memutuskan akses konten judi online dan memberikan sangsi hukum terhadap pelaku yang menyediakan konten dan situs serta orang yang mempromosikan judi online melalui Pasal 27 ayat (2) UU ITE. 

Namun dalam hal ini masih saja banyak pengguna judi online yang menggemari kegiatan tersebut dengan cara mengakses situs judi online dengan menggunakan VPN (Virtual Private Network). 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa ada kendala terkait pembolkiran situs judi online di Indonesia, salah satu kendala terkait penutupan atau pemblokiran akses judi online yaitu dengan jaringan pribadi virtual atau virtual private network (VPN) (nasional.kompas.com, 2023 agustus 31). 

Pemerintah sudah melakukan banyak tindakan serta membuat kebijakan untuk menghentikan praktik judi online, namun kalangan masyarakat saja mencari alternatif untuk mengakses situs judi online.

Penanganan terhadap kasus judi online,  jika ingin menuntaskannya  secara total yaitu dengan merevolusi mental masyarakat di Indonesia. 

Masih banyak masyarakat belum mengerti apa itu revolusi mental,revolusi mental adalah sebuah pembentuk karakter masyarakat Indonesia untuk menjadi  berintegritas, kerja keras dan gotong royong. 

Revolusi mental menurut Bung Karno menghendaki manusia Indonesia untuk meninggalkan kemalasan, korupsi, individualisme, ego-sentrisme, ketamakan, keliaran, kekoboian, kemesuman, keinlanderan, dan menjadi manusia Indonesia yang seutuhnya, menjadi manusia pembina. (perpustakaan.kasn.go.id, 2017). 

Revolusi mental digaungkan pertama kali oleh Presiden Soekarno lalu kembali di gaungkan oleh Presiden Joko Widodo untuk masyarakat mengenal karakter asli bangsa indonesia.

Gerakan revolusi mental digaungan oleh Presiden Joko Widodo relevan bagi bangsa Indonesia yang tengah mengalami masalah pelemahan sendi-sendi  ekonomi akibat dampak dari  perang di Eropa dan Timur Tengah. 

Gerakan Revolusi mental ini dinilai strategis untuk membangun karekter Indonesia menjadi karakter yang integritas, beretika dan bersosialisme. 

Menurut Presiden Jokowi, revolusi mental harus dimulai dari mengenal karakter orisinal bangsa Indonesia. Di mata Presiden Jokowi, bangsa Indonesia berkarakter santun, berbudi pekerti, ramah, dan bergotong royong (nasionalkompas.com, 2024 febuari 08). 

Dengan gerakan revolusi mental ini  Presiden Jokowi berharap dapat menjadikan bangsa Indonesia menjadi negara yang maju dan berwibawa dengan karakter asli bangsa Indonesia.

Revolusi mental dapat berjalan dengan baik apabila di berikan sosialisasi ke masyarakat secara rutin dan terkontrol oleh pemerintah, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta lembaga sosial dilingkungan tersebut. 

Keterlibatan tokoh-tokoh mampu membuat masyarakat menjadi memiliki karakter seperti santun, berbudi perkerti, dan gotong royong. 

Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy Peningkatan index capaian revolusi mental (ICRM) tahun 2021 yang menunjukkan peningkatan sebesar 4,46 poin jika dibandingkan ICRM tahun 2018 (ICRM 2018 sebesar 67,01 dan pada 2021 mencapai 70,47), ini tidak terlepas dari upaya kolaborasi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan gerakan revolusi mental untuk memajukan Indonesia dari tingkat pemerintah pusat sampai di tingkat daerah (news.schoolmedia.id,2022 Desember 27). 

Revolusi mental ini kedepannya dapat menyeluruh ke lapisan masyarakat di Indonesia serta dapat memperoleh peningkatan disetiap tahunnya.

KESIMPULAN

Sebagai bentuk  keseriusan pemerintah dalam kasus  pemberatasan judi online dengan menghapus konten, memblokir situs dan membuat kebijakan dalam  UU ITE Pasal 27 ayat (2) di nilai cukup baik. Namun diperlukan untuk revolusi mental masyarakat Indonesia dengan menyeluruh ke lapisan masyarakat. 

Jika ada masyarakat yang kecanduan judi online sebaiknya untuk mendapatkan pembinaan dari lingkungan masyarakat.

Memperbanyak kegiatan di masyarakat  serta mendekatkan diri ke Tuhan Yang Maha Esa supaya dijauhkan  dari perbuatan yang kurang baik.

Judi online sendiri itu adalah sistem yang dibuat oleh manusia untuk mencari keuntungan besar dengan mengelabuhi manusia lainnya. Tidak ada cara instan untuk menggapai kekayan dengan waktu singkat.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun