Mohon tunggu...
krisna pras
krisna pras Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hallo world

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revolusi Mental Seorang Penjudi untuk Memberantas Judi Online

18 Februari 2024   21:00 Diperbarui: 18 Februari 2024   21:00 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judi saat ini sudah meracuni kehidupan diberbagai kalangan masyarakat, mulai dari tingkat ekonomi rendah  hingga tingkat ekonomi atas, sekarang ini sudah banyak yang menggemari kegiatan tersebut.

Saat ini kegiatan judi yang paling diperhatikan oleh pemerintah yaitu judi online, dikarenakan judi online banyak platform dan konten yang memberi iming-iming kemenangan besar dan mudah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam SIARAN PERS NO. 01/HM/KOMINFO/01/2024 menjelaskan tentang Pemutusan akses konten judi online sebanyak 800 ribu. 

Survei populix(2024) menyebutkan hasil surveinya  84 persen masyarakat Indonesia terpapar konten judi online di berbagai media sosial seperti instalgram,facebook dan youtube (cnnindonesia.com, 2024 Febuari  07). 

Dari informasi diatas menjelaskan bahwa masyrakat Indonesia masih terpapar konten judi online dari bebagai media sosial.

Penyebaran konten judi diberbagai platform media sosial ini memberi sebuah sugesti kepada masyarakat ,agar masyarakat mau mencoba permainan judi online tersebut. 

Hal itu distrategikan oleh para bandar judi online untuk menjerat pengguna baru agar memainkan judi online tersebut. 

Dalam  Siaran Pers No. 93/HM/KOMINFO/02/2024  Menteri Budi Arie menegaskan Pemerintah akan terus berkomitmen memberantas judi online karena rakyat menjadi korban janji untuk mendapatkan kekayaan dalam waktu singkat. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengimbau, agar masyarakat tidak tergiur dengan penawaran keuntungan yang didapat dari judi online, karena, kemenangan atau kekalahan dalam permainan judi online tersebut telah diatur atau by setting(jurnalpolisi.co.id, 2024 januari 27).

Informasi diatas menegaskan bahwa pemerintah sangat berkomitmen dalam memberantas judi online dengan cara memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dalam kemenangan yang sudah diatur oleh sistem yang di kendalikan oleh bandar judi online.

Pada dasarnya kegiatan judi di era digital ini sangat sulit untuk diberantas jika hanya mengandalkan satu pihak saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun