Mohon tunggu...
Krisna Adhitia
Krisna Adhitia Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

nama krisna adhitia asal Tegal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masih Zamankah di Era Sekarang Korupsi?

21 Januari 2024   13:54 Diperbarui: 21 Januari 2024   13:54 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi merupakan tindakan atau suatu bentuk ketidakjujuran yang dilakukan seseorang atau organisasi dalam suatu jabatan untuk memperoleh keuntungan yang haram penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau kelompok itu sendiri, tindakan ini cukup merugikan banyak pihak.

Korupsi adalah penyalahgunaan atau barang dari orang yang mempunyai kekuasaan atau jabatan buat kepentingan pribadi (kepentingan diri sendiri). Ada beberapa hal yang membuat orang itu melakukan sebuah tindakan korupsi, yaitu tekanan dan kosempatan, faktor internalnya yaitu juga karena manusia serakah, semua orang harus mengontrol dirinya untuk mencegah agar tidak terjurumus melakukan sebuah tindakan korupsi.

Dengan demikian arti kata korupsi adalah sesuatu yang jahat dan merusak, berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut, sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang jahat, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintahan, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, mengangkut faktor ekonomi dan politik dan keluarga atau golongan ke bawah kekuasaan jabatan.

Bentuk bentuk korupsi sendiri contohnya seperti kerugian keuangan negara, suap menyuap,  Penggelapan dalam jabatan,  Pemerasan, Perbuatan curang, dan lain sebagainya.

Dalam hal ini banyak masyarakat yang mengatakan bahwa khususnya tindakan korupsi di Negara Indonesia memang benar terjadi sudah membudaya sejak zaman dahulu, sekarang ini bahkan berbagai cara dan upaya telah banyak dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi, akan tetapi hasilnya belum sesuai dan banyak orang mengatakan hasilnya masih jauh sekali dari harapan yang diinginkan oleh semua orang, oleh karena itu marilah kita semua harus berupaya agar perbuatan korupsi itu bisa dan dapat kita cegah dan di berantas habis.

Sedangkan tujuan dari pada pencegahan korupsi itu adalah untuk menyelamatkan keuangan Negara atau instansi dan menjaga agar supaya program anggaran Negara dan Proyekproyek Pemerintah dapat terlaksana dan tercapai sesuai dengan tujuan yang telah di anggarkan, bahkan karena sudah begitu maraknya korupsi, dan sangat berbahaya dan merugikan baik secara Nasional maupun Internasional, maka ditetapkanlah tanggal 9 Desember secara Internasional sebagai hari anti korupsi sedunia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun