Mohon tunggu...
Krismas Situmorang
Krismas Situmorang Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger Indonesia

Teacher, Freelancer Writer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hati-Hati, Ada Kamera Pengawas di Jalan Raya

21 Mei 2024   23:20 Diperbarui: 21 Mei 2024   23:44 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar kamera ETLE, Sumber: widya.ai

Saat ini, dibeberapa ruas jalan  raya, khususnya di persimpangan jalan terdapat kamera tilang elektronik. Ketika berkendara, mungkin saja ada orang yang tanpa sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arus, dan lain-lain.

Tidak ada salahnya melakukan pengecekan tilang untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik (ETLE) atau tidak. Saat ini, pengecekan tilang elektronik dapat dilakukan secara online. Cara ini dapat juga dilakukan jika ada rencana menjual atau membeli kendaraan.

Selain itu, jika bermaksud menyewa kendaraan dari rental mobil, dapat juga melakukan pengecekan terlebih dahulu. Dengan melakukan pengecekan tilang elektronik secara online ini, dapat diketahui bahwa kendaraan tersebut memiliki denda tilang elektronik atau tidak.

Dikutip dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara mudah mengecek  tilang elektronik untuk mengetahui status tilang kendaraan adalah melakukan langkah berikut:

1. Buka situs https://etle-korlantas.info/id/check-data pada browser HP atau laptop.


2. Kemudian, masukkan nomor pelat kendaraan kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka sesuai yang tertera di STNK.

3. Setelah lengkap, klik tombol "Cek Data". Sistem akan mencari informasi berdasarkan data yang dimasukkan tadi.

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No data available".

5. Tetapi, jika tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul data berupa status pelanggaran, catatan waktu, dan lokasi terjadinya pelanggaran.

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online melalui laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atas pelanggarannya, maka STNK dapat mengalami pemblokiran sementara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun